Pengadilan Denda Kades di Kupang Rp50 Juta Karena Ingkar Janji Nikahi Pacar yang Sudah Melahirkan
Kepala desa bersedia membayar biaya pemeliharaan anak. Sebelum masuk SD dibayar Rp500 ribu, Bila sudah masuk SD, maka biayanya Rp1 juta
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis Kepala Desa Apriyanto Kletus Obe Rp50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya, MT (25).
Apriyanto atau Rinto Obe atau AKO adalah kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Apriyanto Kletus Obe tersebut tak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya MT hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan.
Baca juga: Sakit Hati Tak Dijadikan Timses, Oknum Kades Terlibat Pembakaran Posko dan Mobil Caleg di Cianjur
Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.
Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir.
Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).
"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.
Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.
Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: Oknum Kades di Kabupaten Talakar Cabuli Mahasiswi dan Honorer, Pj Bupati Bentuk Tim Investigasi
Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp1 juta.
"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.
Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.
Semantara, Rinto Obe belum memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.
Kronologis kasus
MT sebelumnya mengungkapkan Kades tersebut telah menghamilinya dan berjanji di hadapan orangtua untuk menikah.
Menurutnya karena tergoda dengan iming-iming dari oknum Kades akhirnya berlanjut ke hubungan percintaan lebih lanjut.
Baca juga: Oknum Kades di Luwu Kepergok Selingkuh, Foto Mesranya Beredar
Pada saat melapor itu korban tengah hamil dan oleh Polsek Amfoang Timur melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT.
Polisi akhirnya melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab dan melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.
"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, AKO dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.
MT mengatakan awalnya dirinya menjalin hubungan dengan oknum Kades saat pulang cuti kerja sebagai ART di Malaysia.
Seiring berjalannya waktu akhirnya hubungan mereka menghasilkan janin di perut MT pada bulan Oktober 2021.
Mengetahui dirinya hamil, MT menyampaikan ke Kades agar bertanggung jawab.
Namun bukannya senang, si oknum kades bahkan keluarganya tidak menggubris bahkan tidak memiliki itikad baik datang bertemu keluarga korban.
Baca juga: Oknum Kades di Mamuju Pelaku Pencabulan Remaja Sempat Beri Korban Uang Makan Rp 2,4 Juta
"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun AKO tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.
Selanjutnya, kata MT, keluarga korban memutuskan melakukan denda adat namun AKO mengaku tidak mampu membayar.
Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak. Tidak puas keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur pada 17 Maret lalu.
Namun hingga saat ini korban bahkan tidak pernah bertemu dengan oknum kades akhirnya turun ke Polres Kupang untuk melapor kembali.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kades di Kupang Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya
dan
Oknum Kepala Desa di Amfoang Setubuhi ART Hingga Punya Anak Lalu Ingkar Janji