Ibu Buang Bayi ke Sumur di Lubuklinggau Bukan Karena Bisikan Gaib Tapi Takut Tak Bisa Belikan Susu
Motif ibu berinisial IN yang tega membuang bayinya ke dalam sumur di Lubuklinggau ternyata karena ekonomi, takut tak bisa membelikan susu.
Editor: Theresia Felisiani
"Awalnya pelaku merasa sakit perut tanda ingin melahirkan, setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter," ujarnya.
Kemudian pelaku ke sumur dengan membawa handuk, setelah sampai di sumur pelaku langsung merasakan sakit perut, seperti ingin BAB, lalu pelaku mengeden sebanyak dua kali.
"Pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sambil menangis di semak-semak dekat sumur," paparnya.
Setelah itu pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnya. lalu pelaku langsung membungkus bayi laki-lakinya menggunakan celana dalam miliknya warna putih dan melapisinya kembali menggunakan celana dalam warna merah.
"Kemudian pelaku langsung membuang bayinya yang masih hidup ke dalam sumur, dan setelah itu pelaku melihat Johan lewat menggunakan motornya," ujarnya.
Secara tidak sengaja Johan melintas di jalan samping tebing di sumur menggunakan motor dan tidak sengaja melihat pelaku sedang berada dalam sumur tersebut.
"Tetapi tidak dipedulikan oleh Johan dan hanya lewat saja, merasa curiga Johan kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur pelaku dan menyuruhnya untuk pulang," ungkapnya.
Baca juga: Bayi Perempuan yang Tergeletak di Pinggir Jalan Gegerkan Warga Cibatu Garut
Lalu Johan pergi kerumah ibunya untuk memberi tahu bahwa pelaku sedang disana dan mengajak ibunya ke sumur tersebut menggunakan motor, tetapi pada saat Johan kesana lagi, pelaku tidak ada lagi disana.
"Ibunya melihat celana dalam warna merah di dalam sumur, setelah itu Johan mencari pelaku dan bertemu dan Ibu pelaku, ibunya melihat bahwa perut dari pelaku sudah tidak hamil lagi," ujarnya.
Setelah itu datang ayahnya pelaku Hasan dan mencari bayinya di dalam sumur, ayahnya menemukan bayi yang di bungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih.
"Ternyata benar bayi itu adalah anak kandung dari pelaku yang di buangnya dalam sumur," bebernya.
Setelah menerima laporan sehubungan dgn terjadinya kasus tindak pidana pembunuhan tersebut pada tanggal 17 Maret 2024 , selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso melakukan Gelar Perkara dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.
"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya ditahan di Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Baca juga: Bayi Dibuang di Komplek Kejaksaan Bekasi, Pemilik Rumah Dengar Suara Tangisan saat Salat Tahajud