Kronologi Polda Sulsel Gerebek Gudang Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi di Biringkanaya Makassar
Kronologi Brimob Polda Sulsel gerebek gudang penimbunan pupuk subdisi di kawasan pergudangan Jl Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kronologi Brimob Polda Sulsel gerebek gudang penimbunan pupuk subdisi di kawasan pergudangan Jl Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk subsidi.
Atas dasar keluhan itu, Tim Resmob Polda Sulsel pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Kelangkaan pupuk, ini berdasarkan laporan masyarakat, pihak Resmob Polda melakukan tindak lanjut bahwa adanya dugaan penggelapan pupuk," kata Iptu Sunardi ditemui, Minggu (17/3/2024) malam.
Atas dasar itu, jajarannya pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapati adanya dugaan tindak pidana penggelapan.
"Pada saat itu kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami temukan di Gudang Lantebung," terang Sunardi.
"Pada saat itu kami mengamankan barang bukti pupuk jenis Ponska kurang lebih 50 ton," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap dugaan penimbunan pupuk subsidi di Kota Makassar.
Pengungkapan itu dilakukan dengan menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk.
Lokasinya di kawasan Pergudangan Jl Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dalam penggerebekan itu, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu truk tongkang merek isuzu 6 roda dengan muatan sekitar 6 ton pupuk.
Satu truk tongkang merek canter enam roda dengan muatan sekitar 6 ton pupuk.
Satu truk bak terbuka merek canter enam roda dengan muatan sekitar 4 ton pupuk.