Motif Pembunuhan Wanita di Kotabaru Yogyakarta, Korban dan Tersangka Kenal di Sosial Media
Tersangka kasus pembunuhan wanita di sebuah kos di Kotabaru, Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditangkap. Motif kasus pembunuhan ini terungkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif pembunuhan wanita di sebuah kos di Kotabaru, Gondokusuman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Korban yang berinisial FD (23) ditemukan membusuk di kamar kos pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
Setelah menjadi buron, tersangka pembunuhan yang berinisial H (30) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (13/3/2024).
H dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan H dan korban berkenalan di sosial media.
Keduanya kemudian bertemu di kos H pada Selasa (20/2/2024).
"Di sana (kamar kos) terjadi pertengkaran (tersangka dan korban) tersangka mabuk, emosi kemudian ada pisau, dilakukan penusukan sampai (korban) meninggal," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJogja.com.
H kemudian melarikan diri ke Bandung menggunakan sepeda motor milik korban.
"Tersangka kabur dengan membawa kendaraan dari korban dan membuang pisau. Menurut pengakuannya (pisau) dibuang di parit, daerah Cicalengka Jawa Barat," tuturnya.
Pemicu pertengkaran antara tersangka dan korban masih didalami.
"Hasil interogasi sementara karena mereka kenalan, lalu terjadi pertengkaran (cekcok) ini masih kami dalami yang mengakibatkan tersangka emosi masih kami dalami," bebernya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Agen Perbankan di Indramayu, Pelaku Buang Barang Bukti
Berdasarkan hasil autopsi jenazah, tak ada tanda kasus rudapaksa yang dilakukan H.
Sebanyak 11 luka ditemukan di jenazah terdiri dari luka sayatan hingga luka tusukan benda tumpul.
Akibat perbuatannya, H dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Kami tekankan pidana yang paling berat," pungkasnya.
Sosok H
Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita di Yogyakarta.
Jasad korban pertama kali ditemukan teman kerja H.
Awalnya, H yang bekerja di sebuah kafe di Yogyakarta tidak masuk kerja selama beberapa hari.
Baca juga: Bocah 13 Tahun di Sambas Bunuh Teman, Ditagih Utang tapi Korban Alasan Uangnya untuk Beli Rokok
Pemilik kafe meminta teman H untuk mengecek kondisi H di kamar kosnya yang terletak di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Setiba di kamar kos tersebut, teman H yang ditemani ketua RW menemukan jasad FD tergeletak di lantai.
H sudah menyewa kos yang menjadi TKP penemuan jasad, selama setahun.
Berdasarkan keterangan dari keluarga tersangka, handphone H terakhir kali aktif pada Selasa (20/2/2024).
Setelah melakukan pembunuhan, H sempat kembali ke Bandung untuk menemui ibunya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, pertemuan H dengan ibunya sangat singkat.
Baca juga: Gelagat Aneh Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Kerap Berhalusinasi Ngaku Nabi, Anaknya Dianggap Dajal
H pergi ke Bandung menggunakan sepeda motor milik korban.
"Kemarin ini informasi yang kami terima bahwa H sempat bertemu keluarganya di Bandung."
"Bertemu sebentar, kata ibunya H ini hanya mengendarai motor warna hitam Plat Polisi AB. Setelah bertemu ibunya, H pamit ke Jogja," ungkapnya, Rabu (28/2/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tidak Temukan Dugaan Persetubuhan pada Jenazah FD yang Ditemukan di Kamar Kos di Kotabaru
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)