Pangkalan TNI AL Fakfak Gagalkan Penyelundupan Belasan Sepeda Motor di Pelabuhan
Untuk saat ini, dikatakannya barang bukti berupa 15 sepeda motor dan dokumen diamankan di Mako Lanal Fakfak.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Papua Barat Aldi Bimantara
TRIBUNNEWS.COM, FAKFAK- Penyelundupan sepeda motor diduga ilegal di Pelabuhan Fakfak, Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat digagalkan personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Fakfak.
Upaya penggagalan penyelundupan sepeda motor ini berawal dari informasi warga setempat yang diterima Tim 4 Satgasus Intelmar.
Komandan Lanal (Danlanal Fakfak), Mayor Laut (P) Haslul Prio W mengatakan, usai mendapat informasi itu, ia memerintahkan anggota di Pelabuhan Fakfak untuk melaksanakan pemeriksaan kontainer yang dicurigai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kontainer, Tim Lanal Fakfak menemukan 15 unit sepeda motor," kata ujar Haslul Prio kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (17/3/2024).
Dari jumlah itu, hanya satu motor yang memiliki dokumen lengkap, baik STNK maupun BPKB.
Baca juga: Jenazah Umar Ali Madamar Korban Helikopter Jatuh di Halmahera Dijadwalkan Tiba di Fakfak Besok
“11 sepeda motor hanya dilengkapi STNK, serta 3 unit sama sekali tidak memiliki dokumen resmi,” tuturnya.
Untuk saat ini, dikatakannya barang bukti berupa 15 sepeda motor dan dokumen diamankan di Mako Lanal Fakfak.
Selanjutnya sambung dia, barang bukti tersebut akan diserahkan ke kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Lanal Fakfak, dalam menggagalkan penyelundupan kendaraan bermotor ini dikatakannya pula diapresiasi oleh Danlantamal XIV Sorong Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo.
“Beliau menyampaikan bahwa ke depannya para prajurit terus meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima,” jelasnya.
Lanjut Haslul Prio langkah ini sebagai upaya pencegahan penyelundupan di pelabuhan dan atau lewat wilayah perairan Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul TNI AL Gagalkan Penyelundupan 15 Sepeda Motor di Pelabuhan Fakfak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.