Polisi Aniaya Remaja di Sultra Karena Ditegur Saat Pacaran, Kronologis versi Polresta dan Kades Beda
Bripda RE (23) menelepon lima temannya dan menganiaya seorang remaja karena tersinggung ditegur saat pacaran.
Editor: Erik S
“Pada saat selesai berbuka puasa sekelompok anak muda mendatangi RE, secara bergantian dan paling terakhir mendatangi korban sekitar 10 orang,” kata Tommy.
Saat mendatangi, kata Iptu Tommy, korban MF memegang kayu.
Karena merasa terancam, Bripda RE lalu menelepon rekannya dari Desa Batu Putih.
“Tidak lama kemudian teman-temannya RE datang dan langsung memukul korban di bagian muka sebanyak lima kali,” jelasnya.
Menurut Iptu Tommy, sebelum keributan terjadi, korban MF sudah mengetahui RE merupakan anggota polisi.
Keduanya sempat terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan terhadap MF.
Akibat kejadian itu, MF mengalami nyeri di dada, bengkak pada bagian alis kanan atas dan nyeri pada bagian paha sebelah kanan.
Sementara, Bripda RE langsung diamankan Propam Polres Kolaka Utara.
Proses etik dan pidana
Malam itu juga langsung di jemput oleh Propam Polres Kolaka Utara.
Kapolresta Kendari, Kombes Aris Tri Yunarko membenarkan anak buahnya itu melakukan penganiayaan.
Baca juga: Ketua dan Sekretaris Ormas IPK di Sumut Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan Sopir Truk
Aris mengatakan, perbuatan Bripda RE akan diproses di Polres Kolaka Utara, sementara pelanggaran etik diambil alih Polresta Kendari.
"Iya, nanti kalau di polresta kita proses kode etik terkait anggota polri. Kalau pidana Polres Kolaka Utara yang tangani," ungkapnya melalui pesan Whatsapp, Sabtu (16/3/2024).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh menambahkan, saat itu Bripda RE sudah menjalani pemeriksaan di Paminal Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran etik.
"Sementara pemeriksaan, masih dalam lidik," ucap Sholeh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.