Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri di Jambi Tewas Dianiaya, 47 Saksi Telah Diperiksa, Orang Tua Korban Lapor ke Hotman Paris

Kasus tewasnya Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Jambi belum terungkap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Santri di Jambi Tewas Dianiaya, 47 Saksi Telah Diperiksa, Orang Tua Korban Lapor ke Hotman Paris
kolase foto TribunJambi.com
Kolase foto Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkap telah memeriksa sebanyak 47 saksi dalam kasus kematian Airul Harahap santri Raudhatul Mujawwidin dan orang tua yang tuntun keadilan atas kematian anaknya di Pesantre, Tebo, Jambi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri di Kabupaten Tebo, Jambi belum terungkap.

Korban yang bernama Airul Harahap (13) ditemukan tewas di dalam Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin pada Selasa 14 November 2023.

Polisi telah memeriksa 47 saksi yang terdiri dari 36 santri, 9 pengurus pondok, 1 dokter klinik dan 1 dokter RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan menyatakan para saksi yang diperiksa menyatakan korban sempat dianiaya dua minggu sebelum ditemukan tewas.

"Ya, kami sudah koordinasikan dengan ahli dan terkait dengan dugaan luka yang dialami akibat kejadian itu dan sudah ada saksi."

"Namun, masih ada hal yang kami dalami terkait hasil autopsi akibat kejadian tersebut di korban. Apakah memang kejadian itu penyebab luka di korban," paparnya, Minggu (17/3/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

Hasil autopsi jenazah menunjukkan korban tewas karena patah batang tengkorak dan pendarahan pada otak.

Berita Rekomendasi

Kasus ini mendapat atensi khusus dari Polda Jambi.

"Dan kami akan melaksanakan gelar perkara bersama dengan Direktorat Krimum Polda Jambi," jelasnya.

Diketahui, korban sempat dinyatakan tewas tersengat listrik oleh pihak ponpes dibuktikan dengan surat kematian yang dikeluarkan Klinik Rimbo Medical Centre.

I Wayan Arta mengatakan dugaan keterangan palsu akan dijadikan perkara lain dan masih didalami.

Baca juga: Santri Ponpes di Lampung Tewas, Senior Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

"Soal klinik sudah kami laksanakan pemeriksaan terkait dengan perkara."

"Terkait dengan perkara klinik memberikan surat keterangan yang disampaikan kepada ponpes, juga akan kami jadikan perkara dalam perkara lain," kata dia.

Ayah korban, Salim Harahap merasa ada yang janggal dan meminta jenazah diautopsi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas