Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Pembunuhan di Jambi Divonis Hukuman Mati

Alex Surohman divonis hukuman mati karena membunuh Dahlina (37). Alex terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Erik S
zoom-in Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Pembunuhan di Jambi Divonis Hukuman Mati
Tribun Jambi/ Anas Al Hakim
Alex Surohman saat ditangkap Polres Tanjab Timur Polda Jambi. Alex divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, MUARASABAK -  Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Jambi memvonis Alex Surohman hukuman mati, terdakwa pembunuhan, Senin (18/03/24).

Dalam Putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Adji Prakoso menyatakan terdakwa Alex Surohman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Dahlina (37).

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Baca juga: Altaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

Majelis Hakim juga mempersilakan jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa mempertimbangkan banding atau menerima vonis tersebut selama tujuh hari

"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari,” ucapnya.

Diwaktu yang sama, Sahroni selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, besar kemungkinan pihaknya akan ajukan banding atas putusan pidana mati tersebut.

"Kita masih akan mendiskusikan dengan klien saya atas putusan tersebut, kapan untuk menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim usai pembacaan vonis," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Suharno merupakan kakak kandung dari terdakwa Alex Surohman yang saat itu hadir menyaksikan sidang sedikit syok karena putusan dari majelis hakim dengan hukuman mati.

Ia minta kepada kuasa hukum memohon agar putusan hakim bisa diubah.

Kata dia, putusan Hakim perlu dipertimbangkan untuk meringankan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa AS, karena ia masih memiliki istri dan anak yang masih kecil.

“Anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan perhatian, nafkah lahir dan batin, kasih sayang, perawatan, serta perlindungan dari seorang ayah. Jadi mohon kepada kuasa hukum dapat merubah putasan dari Majelis Hakim,” pintanya.

Baca juga: Mutilasi Mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan Divonis Hukuman Mati

Alex Surohman adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dahlia di Kecamatan Mendahara pada 22 Juli 2023.

Pelaku mengaku panik

Alex Surohman pelaku perampokan di Mendahara, Tanjung Jabung Timur, Jambi mengaku nekat membunuh Dahlia saat menjalankan aksi lantaran panik.

Dia mengklaim bahwa saat itu panik lantaran korban berteriak sehingga langsung memukul bagian kepala korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas