Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Pembunuhan di Jambi Divonis Hukuman Mati

Alex Surohman divonis hukuman mati karena membunuh Dahlina (37). Alex terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Erik S
zoom-in Sempat Kabur ke Batam, Pelaku Pembunuhan di Jambi Divonis Hukuman Mati
Tribun Jambi/ Anas Al Hakim
Alex Surohman saat ditangkap Polres Tanjab Timur Polda Jambi. Alex divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

"Waktu itu saya terkejut karena korban sempat berteriak, sehingga aku panik, dan melihat ada kayu balok di dekat tangga dapur, kemudian saya pukul di bagian kepalanya," ujar Alex, di Polres Tanjab Timur, Rabu (3/07/23).

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa korban sempat berteriak karena melihat pelaku masuk dari dapur.

Pelaku yang melihat kayu balok dekat tangga dan memukulkan ke bagian belakang kepala korban.

"Jadi korban sempat berteriak, 'Wooy' tersangka ini langsung memukul bagian belakang kepala korban, sehingga korban langsung tersungkur dan bersimpah darah, dan Pelaku memukulkan kembali balok tersebut sebanyak dua kali,"jelasnya.

Baca juga: Waliyin dan Ridduan, Dua Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

"Satu pukulan mengenai bagian depan leher korban dan satu pukulan mengenai bagian belakang leher korban,"sambungnya.

Kemudian pelaku menarik korban ke WC dan mengikat korban menggunakan kain, sampai korban lemas dan tak bergerak lagi.

"Jadi setelah melihat korban sudah tak bernyawa, tersangka langsung mengambil perhiasan korban yang ada di tubuh korban," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku kata Kapolres, diamankan di Batam, Kepulauan Riau.

"Pelaku kita amankan di Pulau Riau, Kota Batam," ungkap Kapolres.

Penulis: anas al hakim

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Alex Surohman Terdakwa Kasus Pembunuhan di Mendahara Divonis Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas