Update Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar, Hari ini Polisi Mulai Periksa Saksi
Babak baru kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kakanwil Kemenag Sulbar Syfarudin Baderung penyidik Polda Sulbar milai gilir pemeriksaan saksi
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Update kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kakanwil Kemenag Sulbar Syfarudin Baderung.
Hari ini Senin (18/3/2024) penyidik Polda Sulbar mulai memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual ini atas laporan dari korban yang merupakan pegawai Kemenag Sulbar inisial I.
Syafrudin Baderung dilaporkan ke Polda Sulbar pada Kamis (14/3/2024) pagi dengan nomor laporan polisi bernomor LP/B/10/III/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Terlapor Syfarudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.
Selain itu, terduga pelaku juga melakukan pelecehan seksual via elektronik.
"Jadi korban ini mendapat tekanan-tekanan bahkan ancaman," kata penasehat hukum korban, Busman Rasyid kepada wartawan saat ditemui di SPKT Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju.
Hari ini Polda Sulbar Panggil Saksi Pelecehan Seksual Kepala Kanwil Kemenag Sulbar
Kasus dugaan pelecehan seksual Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin baderung terus bergulir di Polda Sulbar.
Polda Sulbar dijadwalkan akan memanggil saksi-saksi dugaan pelecahan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung.
Namun hingga kini, Polda Sulbar belum membocorkan siapa saja saksi-saksi yang dipanggil.
"Pekan depan hari Senin (hari ini) kami akan panggil saksi-saksi, karena laporannya baru kami terima kemarin," ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri saat ditemui wartawan di Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Jumat (15/3/2024).
Nurhabri menyatakan, kasus ini akan menjadi atensi bagi Polda Sulbar karena memang semua laporan itu sama pasti akan ditindaklanjuti.
Kejadian kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada tahun lalu, seharusnya dilaporkan sejak awal itu terjadi.
"Tapi tetap kita maksimalkan dan akan memanggil dulu saksi-saksi nanti untuk proses lebih dalam kasus ini," bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.