3 Muncikari Ditangkap di Hotel Kawasan Purwokerto, Jual Gadis Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang
Tiga orang muncikari yang menjajakan gadis belia via Michat dengan harga ratusan ribu ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah hotel.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap prostitusi online di sebuah hotel di Purwokerto, Sabtu (16/3/2024).
Tiga orang muncikari yang menjajakan gadis belia via Michat dengan harga ratusan ribu ditangkap dalam penindakan tersebut.
Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat praktik prostitusi di Hotel kawasan Purwokerto tersebut.
Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan pada tiga muncikari.
Mereka yakni TYF (25) laki-laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto, Selatan Kabupaten Banyumas.
Kronologi bermula Sabtu (16/3/2024) bertempat di Hotel tersebut pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi Michat berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp150 ribu.
Dan pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Pengelola Apartemen Dalami Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur Muncikari JL
Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300 ribu dan Rp150 ribu.
Pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi keduanya.
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.
"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp100 ribu dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20 ribu dari pelaku JML, uang sejumlah Rp50 ribu dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp300 ribu dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.
Saat ini para pelaku dan juga barang bukti disita di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Mucikari Prostitusi Online MiChat di Purwokerto, Gadis 22 Tahun Dijual Rp 150 Ribu,