Pengantar Jenazah Ugal-ugalan Keroyok Anggota Polisi di Makassar: 4 Pelaku Ditangkap, 5 Masih Buron
4 pelaku pengeroyokan anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap. Lima pelaku lainnya masih buron
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bripda M Fathul Hidayat, seorang anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban pengeroyokan pengantar jenazah.
Pengantar jenazah tersebut berkendara ugal-ugalan di di Jl Inspeksi Pam, Lorong 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (18/3/2024) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan korban saat itu mengendarai motor KLX.
Baca juga: Satpam Perumahaan di Temanggung Jadi Korban Pengeroyokan, Diduga Dipicu Rasa Cemburu
"Tiba-tiba dari arah berlawanan sekelompok pengantar jenazah yang ugal-ugalan ingin menguasai jalan raya," kata Devi dalam keterangan tertulisnya ke Tribun-Timur.com, Selasa (19/3/2024) siang.
Menurut Devi, para pengantar jenazah tersebut langsung memepet korban sehingga korban jatuh.
"(Mereka) langsung memepet korban sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga korban jatuh tersungkur," sambungnya.
Saat M Fathul terjatuh, lanjut Devi, beberapa orang dari pengantar jenazah itu bahkan tega melakukan pengeroyokan.
"Beberapa orang dari kelompok pengantar jenazah langsung menendang bagian dada, kepala dan menginjak korban dan memukul bagian wajah korban," ujarnya.
Akibatnya, M Fathul pun mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka memar pada bagian pelipis kiri, lengan sebelah kanan, bengkak dan sakit bagian belakang kepala," bebernya.
Usai melakukan pengeroyokan, kelompok pengantar jenazah itu pun pergi meninggalkan korban.
Dalam kasus itu, Tim Jatanras Polrestabes Makassar telah menangkap empat pelaku.
4 pelaku ditangkap
Empat pelaku pengeroyokan anggota polisi tersebut sudah ditangkap.
Mereka ditangkap Tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar, Resmob Polsek Panakkukang dan Resmob Polda Sulsel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.