Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disnaker Kota Semarang Imbau Perusahaan Tetap Cairkan THR Meskipun Banjir Melanda

Hal tersebut dikhawatirkan membuat perusahaan kesulitan untuk mengeluarkan THR kepada para pegawainya.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Disnaker Kota Semarang Imbau Perusahaan Tetap Cairkan THR Meskipun Banjir Melanda
freepik
ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Banjir yang menggenangi wilayah Kota Semarang berdampak pada produksi sejumlah perusahaan.

Hal tersebut dikhawatirkan membuat perusahaan kesulitan untuk mengeluarkan THR kepada para pegawainya.

Meski begitu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengimbau perusahaan untuk tetap memberikan THR kepada para pekerja sesuai aturan.

Banjir diharapkan tidak menjadi alasan perusahaan tidak memberikan THR kepada para pekerja.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, banjir tidak hanya terjadi di ibu kota Jawa Tengah.

Meski perusahaan terdampak banjir, tidak menjadi alasan bagi perusahaan tidak memberikan THR.

THR harus terap diberikan tepat waktu serta tepat jumlah.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada kaitannya (dengan banjir). Rezeki lain tetap. Cuaca begini secara umum,

"THR dibayar tepat waktu sesuai aturan yang ada. Jumlahnya tidak dikurangi," tegas Sutrisno, saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (19/3/2024).

Saat Semarang diterjang banjir, lanjut Sutrisno, sejumlah perusahaan tetap membantu warga sekitar.

Sehingga, pemberian THR pun diharapkan tetap bisa diberikan kepada para pekerja.

Baca juga: Imbas Banjir di Jateng, THR Buruh Pabrik yang Terdampak Terancam Tak Cair

"Mau dibayar secara macem-mace. terserah antara pengusaha dan pekerja,"

"Kadang ada pekerja yang minta 50 persen sebelum lebaran, 50 persen setelah lebaran," katanya.

Sutrisno menekankan, harus ada kesepakatan terkait sistem pembayarannya.

Di samping itu, pemberian THR harus sesuai nilai dan waktu pemberian.

Imbauan Kemenaker sudah turun. Saat ini, pihaknya sedang menyusun draf surat imbauan kepada perusahaan terkait pemberian THR.

"Saya baru ngetik draf. Nanti, akan kami beri imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR sesuai aturan," ucapnya.

Disnaker juga membuka posko aduan THR. Para pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa mengadukan kepada Disnaker. Posko berada di kantor Disnaker Kota Semarang. Aduan juga bisa dilakukan secara online.

"Kami sudah bentuk panitia dan jadwal untuk posko aduan THR," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Meski Banjir, Disnaker Kota Semarang Imbau Perusahaan Tetap Berikan THR Sesuai Aturan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas