Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Beraksi Kuras Uang Korban, Pelaku Ganjal ATM di Cimahi Diringkus, Beraksi Seorang Diri

Ia diketahui beraksi seorang diri pada 2 Maret 2024 pukul 11.15 WIB di salah satu gerai ATM Jalan Dustira

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Gagal Beraksi Kuras Uang Korban, Pelaku Ganjal ATM di Cimahi Diringkus, Beraksi Seorang Diri
Freepik
ilustrasi atm 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Masrum (37) ditangkap polisi.

Pria yang juga pelaku spesialis ganjal ATM ini diringkus setelah aksinya diketahui korban di di Jalan Dustira, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Ia diketahui beraksi seorang diri pada 2 Maret 2024 pukul 11.15 WIB di salah satu gerai ATM Jalan Dustira setelah sebelumnya mengincar korban dan memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku beraksi ketika korban akan mengambil uang pada mesin ATM, tetapi kartu ATM yang sudah dimasukkan tidak bisa digunakan transaksi dan tersangkut di dalam mesin.

"Selanjutnya pelaku yang mengantre di belakang korban, langsung menawarkan bantuan untuk mengambil kartu ATM milik korban," ujarnya di Mapolres Cimahi, Selasa (19/3/2024).

Pada saat pelaku membantu, kata Aldi, korban melihat pelaku sedang menukarkan kartu ATM miliknya, kemudian korban berteriak dan meminta pelaku untuk mengembalikan kartu yang sudah ditukar.

"Sebelum menukarkan kartu ATM, pelaku juga sudah mengintip PIN ATM milik korban. Jadi, jika tak diketahui korban, pelaku bisa menguras uang yang ada di ATM korban," kata Aldi.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, saat pelaku teriak langsung diamankan oleh warga setempat hingga akhirnya dia diserahkan ke aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan dan pengembangan, pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian uang dengan modus ganjal ATM, di antaranya di Bekasi 8 kali, dan Bali satu kali," ucapnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih memburu pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan untuk pelaku yang ditangkap sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Aldi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beraksi Hingga ke Bali, Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Setelah Gagal Kuras Duit Korban di Cimahi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas