Kakak Beradik Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Tanggapan Keluarga Korban
Keluarga adik bupati Muratara mengatakan terus mengawal hingga vonis hukuman pidana mati.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan memvonis hukuman mati terdakwa pembunuhan Muhamad Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni.
Terdakwa adalah kakak beradik Arwandi dan Ariansyah.
Terkait vonis tersebut, keluarga korban mengaku hukuman tersebut sudah setimpal.
Baca juga: Bunuh Adik Bupati Muratara Sumsel, Dua Kakak Beradik Ini Divonis Hukuman Mati
"Kami sangat puas dengan putusan pengadilan, itu baru setimpal," kata Deki, keluarga dekat korban Muhamad Abadi dihubungi TribunSumsel.com dari Muara Rupit, Rabu (20/3/2024).
Sejak terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan setelah dituntut jaksa, pihak keluarga korban terus mengawal hingga vonis mereka tetap hukuman pidana mati.
"Kami kawal terus dan memang meminta terdakwa dihukum mati," katanya.
Putusan terkait pembunuhan adik bupati Muratara itu tersebut dinilai sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
Karena kata Deki, kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa keluarganya yakni korban Muhamad Abadi.
"Memang seharusnya dan selayaknya dapat hukuman begitu," katanya.
Hukuman tersebut dinilai sangat setimpal, karena menurut Deki, kedua terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Ibarat nyawa dibalas nyawa, keluarga korban tak rela bila kedua terdakwa masih dibiarkan hidup.
Baca juga: Altaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
"Karena sudah dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa almarhum, itu baru hukuman yang setimpal," katanya.
Kedua terdakwa tertunduk lesu
Terdakwa Ariansyah terlihat tetap tegar saat mendengar vonis hukuman mati tersebut namun tatapan matanya nampak terlihat kosong.
Sedangkan sang adik Arwandi hanya tertunduk lesu.
Sidang vonis juga dihadiri oleh kerabat dan keluarga M Abadi yang bereaksi ketika mendengar vonis dari Majelis Hakim. Selain itu sidang juga dikawal oleh empat anggota Samapta Polrestabes Palembang.
Divonis Hukuman Mati
Putusan dibacakan Majelis Hakim Edi Pelawi dan disaksikan oleh kedua terdakwa yang hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.
Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Dua Bersaudara Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Siap Ajukan Banding
Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.
Penulis: Rahmat Aizullah
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati, Keluarga: Kami Puas, Itu Baru Setimpal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.