Lolos Jadi Anggota DPRD Sumut, Caleg PDIP Ini Tersangka Rekrutmen PPPK
Faizal meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 5 dengan perolehan 27.302 suara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Ok Faizal, caleg dari PDI Perjuangan lolos ke DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2024-2029.
Faizal bahkan meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 5 dengan perolehan 27.302 suara.
Dapil 5 mencakup Kabupaten Batubara, Asahan dan Tanjung Balai.
Baca juga: 22 Caleg DPR RI dari Banten yang Berpotensi Lolos ke Senayan, Siapa Peraih Suara Terbanyak?
PDIP memperoleh suara sebesar 121.248 dengan 2 kursi untuk DPRD Sumut dari Dapil tersebut.
Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir.
Pada 21 Februari 2024, Faizal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumut atas dugaan kecurangan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)di Kabupaten Batubara dengan barang bukti uang senilai Rp2 milliar.
Lolosnya Faizal sebagai anggota DPRD Sumut turut dibenarkan Sutrisno pengurus PDIP Sumut.
"Dari Sumut 5 kita mendapatkan 2 kursi, satu nama ya Faizal," kata Sutrisno kepada tribun-medan, Rabu (20/3/2024).
Atas kasus yang menjerat Faizal, PDIP mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Sutrisno menyebut status hukum yang tengah berjalan tidak otomatis menghilang hak Faizal sebagai anggota DPRD terpilih hingga adanya putusan inkra pengadilan.
"Dalam UU pemilu seorang caleg akan kehilangan hak nya setelah putusan inkraht dari pengadilan. Partai wajib melindungi hak kadernya sampai nanti kita lihat bagaimana proses hukum yang berjalan. Tunggu penetapan oleh KPU dan masih ada 6 bulan kita menunggu status hukum hingga pelantikan anggota DPRD," kata Sutrisno.
Baca juga: Detik-detik Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Caleg PPP dan PSI Terancam Tak Lolos ke Senayan
Menurut Sutrisno dari proses hukum yang berjalan nantinya akan diketahui apakah Faizal dibebaskan dari tuntutannya atau menjalani hukuman.
Jika yang bersangkutan berhalangan tetap hingga tak bisa mengikuti pelantikan, maka proses partai dan di DPRD akan berjalan.
"Misal pada 15 September statusnya apakah di berhalangan dilantik, jika berhalangan berarti harus dilantik. Karena dia dah jadi DPRD setelah terpilih hingga dilantik. Kalau berhalangan tetap maka nanti ada proses nya," tutur Sutrisno.