Sosok Dokter Gadungan di Bekasi, Buka Klinik Praktik di Rumah Selama 5 Tahun, Gunakan Nama Samaran
Kedok dokter gadungan di Bekasi terbongkar setelah lima tahun beraksi. Tak memiliki izin praktik dan mengaku terdesak ekonomi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan menjadi dokter gadungan, Jumat (15/3/2024).
Pria yang memiliki nama asli Sunaryanto berpura-pura namanya menjadi dokter Ingwy Tito Bayu.
Selama lima tahun pelaku membuka praktik dokter di rumahnya di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Blok F20 Desa Ciantra, Cikarang Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahd mengatakan praktik dokter gadungan ini terbongkar seusai warga membuat laporan ke Polsek Cikarang Selatan.
"Korbannya ada beberapa masyarakat, karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024," paparnya, Selasa (19/3/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Setelah kliniknya digeledah, terungkap pria kelahiran 23 Januari 1985 tak memiliki surat izin praktik.
"Informasi Selasa tanggal 12 Maret 2024 diduga ada dokter yang tidak memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) di Klinik Pratama Keluarga Sehat," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sunaryanto berpura-pura menjadi dokter karena desakan ekonomi.
"Motifnya untuk kebutuhan ekonomi, masih kami dalami untuk apa (penghasilan) yang sudah didapat," lanjutnya.
Sebelum membuka praktik, pelaku sempat mengenyam pendidikan kesehatan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES).
Penyidik masih mendalami jurusan yang diambil pelaku selama berkuliah di STIKES.
Baca juga: Viral Polisi Gadungan di Bandung Pacari dan Tipu Korban hingga Ratusan Juta, Kini Berhasil Diamankan
"Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati," imbuhnya.
Sebelum menjadi dokter gadungan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau 312 UU-RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.