Tujuh Paket Sabu Diamankan dari Tangan Tiga Pengedar Narkoba di Subang
Tiga pengedar tersebut menggunakan cara lama dalam bertransaksi, yakni dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang pengedar narkoba diringkus polisi di Subang, Jawa Barat.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial TWF (37) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
FR (42) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
Lalu, FRH (26) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Tiga pengedar tersebut menggunakan cara lama dalam bertransaksi, yakni dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi pada Ramadhan 1445 Hijriah.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyikapi dengan bulan Ramadhan ini, jauh-jauh hari kita sudah melaksanakan cipta kondisi. Operasi cipta kondisi ini untuk menciptakan konsisi aman, tenang dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, dan kami mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba," ujar Heri, Jumat, (21/3/2024) pagi
Dari tangan tersangka TWF, polisi berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis ganja yang disimpan di tas pinggang dan satu unit handphone.
Dari tangan tersangka FR, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.
Sedangkan dari tangan tersangka FRH, diamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit timbangan digital.
Heri menjelaskan, modus yang digunakan ke para tersangka yakni sistem tempel, yang meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya. Serta pembayaran transaksi penjualan sabunya melalui transfer rekening bank, serta menggunakan sistem tempel atau ketemu langsung.
Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, dia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kami mengajak kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke Polres Subang, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang, kami akan menindaklanjuti dengan cepat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," kata Heri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satnarkoba Polres Subang Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Tujuh Paket Sabu-rabu Diamankan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.