2 Bersaudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Sebut Lanjutkan Warisan
Tempat dua bersaudara memproduksi miras ilegal tersebut ada di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Terangka menjual sendiri mirasnya dengan harga Rp50 ribu per botol dengan isi 1,5 liter," jelasnya.
Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, bahwa miras yang telah disuling akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Malang.
"Untuk peredaran mirasnya, menurut pengakuan tersangka dijual di Kabupaten Malang saja. Tidak dijual dengan sistem suplay," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, produksi rumah industri ini sudah berjalan dari warisan leluhur sebelumnya. Kemudian, kedua tersangka baru menjalankannya sejak 1,5 tahun lalu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp4 miliar," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan 2 Saudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Lanjutkan Warisan Leluhur Selama 1,5 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.