Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Bersaudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Sebut Lanjutkan Warisan

Tempat dua bersaudara memproduksi miras ilegal tersebut ada di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 2 Bersaudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Sebut Lanjutkan Warisan
Surya/Habibur Rohman
Ilustrasi minuman keras (miras) oplosan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pria bersaudara di Kabupaten Malang, Jawa Timur diringkus polisi.

Pria bernama Fajar Agung Widodo (37) dan Adi Wiyono (46) ini merupakan saudara sepupu yang diringkus karena produksi minuman keras (miras) oplosan di rumahnya.

Tempat dua bersaudara memproduksi miras ilegal tersebut ada di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan tersangka, mereka sudah memproduksi miras oplosan sejak 1,5 tahun yang lalu.

Dimana, usaha yang mereka jalani merupakan warisan leluhur.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka tersebut telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang kemarin Sabtu (23/3/2024).

Hari ini, Senin (25/3/2024) dilakukan press release di kediaman tersangka sekaligus sebagai lokasi pembuatan miras oplosan. Keduabtersangka juga dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.

BERITA REKOMENDASI

"Sebelumnya, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kami juga amankan beberapa barang bukti," terang Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Imam menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya miras ilegalnyang beredar.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pembuat miras ilegal dan menggeledah rumah tersangka.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku motif menjalankan bisnis ilegalnya ini untuk mendapatkan keuntungan.

Dimana proses produksi yang hanya membutuhkan tiga bahan baku utama itu dapat menghasilkan miras sebanyak 25 liter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas