Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Datangi Polda, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Aiptu FN polisi yang tembak dan tusuk debt collector di Palembang, Sumatra Selatan kini mendatangi Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024) malam.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sempat menjadi buronan, Aiptu FN polisi yang tembak dan tusuk debt collector di Palembang, Sumatra Selatan kini mendatangi Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024) malam.
Aiptu FN diantar keluarga tadi malam.
"Tadi malam sekitar jam 12 FN diantar oleh keluarga dan Polres Lubuklinggau. Sekarang lagi di Bid Propam, " ujar kuasa Aiptu FN, Rizal Syamsul, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Pengantar Jenazah Ugal-ugalan Keroyok Anggota Polisi di Makassar: 4 Pelaku Ditangkap, 5 Masih Buron
Namun ia menegaskan kedatangan Aiptu FN bukanlah menyerahkan diri tetapi memperjelas permasalahan.
"Bukan nyerahkan diri, tapi ingin memperjelas permasalahan. Dengan dimintai keterangan, akan membuat pristiwa terang benderang," katanya.
Masuk DPO
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan statis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu FN.
"Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan telah kami terbitkan status DPO atas nama yang bersangkutan. Tapi pihak keluarga telah berjanji akan bertanggung jawab dan segera menyerahkan dia dalam waktu dekat," ujar Anwar, Minggu (24/3/2024).
Istri dari kedua belah pihak, baik debt collector dan Aiptu FN telah membuat laporan ke Polda Sumsel dan masing-masing mengklaim jika suaminya menjadi korban tindak kekerasan.
Menanggapi hal itu, Anwar mengungkap kalau pihaknya akan mengungkap sesuai fakta yang terjadi dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi untuk melihat siapa yang memulai duluan.
Namun, siapapun yang mulai melakukan tindak kekerasan terlebih dulu keduanya tetaplah salah.
"Apapun perbuatannya kalau dia mengancam dengan kekerasan sampai melukai itu sudah salah. Debt collector salah karena kalau mau melakukan penarikan kendaraan itu harus melalui proses pengadilan dan prosedur yang terdaftar pada hukum yang mengatur Fidusia. Aiptu FN juga salah karena sudah menggunakan senjata untuk melukai," tuturnya.
Ia juga mengimbau agar Aiptu FN segera menyerahkan diri dan membawa serta barang bukti yang digunakan yakni senjata tajam dan senpi jenis air soft gun.
"Supaya kasusnya terang benderang, dan penyelidikan berlangsung transparan," katanya.
Baca juga: Sempat Buron, Satu Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Lanjut Anwar mengenai status kepemilikan kendaraan dan tunggakan yang dimiliki oleh Aiptu FN bukanlah ranahnya. Sebab hal itu sudah menjadi ranah UU Fidusia.