Begal di Ogan Ilir Diamankan, Pelaku Masih Belasan Tahun dan Bawa Senjata Tajam saat Beraksi
FR sempat beraksi di wilayah Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada pertengahan Maret 2024 lalu.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang begal berinisial FR (18) diamankan polisi.
FR sempat beraksi di wilayah Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada pertengahan Maret 2024 lalu.
Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna mengonfirmasi hal tersebut.
"Satu lagi tersangka begal di Payaraman berinisial FR diamankan tadi pagi sekitar pukul 09.00," kata Sondi didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, Selasa (26/3/2024).
Sebelum mengamankan FR, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu telah lebih dulu mengamankan dua tersangka begal lainnya, yakni Satrio (20 tahun) dan Leo (26 tahun).
Sondi menyebut aksi ketiga tersangka dengan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban kejahatan.
Tiga tersangka dilaporkan memepet sepeda motor yang dikendarai seorang remaja dan mengancam menggunakan parang serta pisau.
"Jadi para tersangka berboncengan sepeda motor menghentikan paksa kendaraan motor korban," jelas Sondi.
Korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan handphone miliknya kepada para tersangka yang kabur ke arah Payaraman.
Polsek Tanjung Batu dibantu tim dari Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam memburu para tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk membegal.
Barang bukti lainnya yakni sebilah parang untuk mengancam korban dan handphone curian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dengan tidak berkendara di tempat dan jam rawan tindak kejahatan.
"Dan untuk ketiga tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sondi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berusia 18 Tahun, Pemuda Ini Harus di Penjara Karena Begal di Ogan Ilir, Bawa Parang Saat Beraksi