Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Penganiayaan Anggota KKB Defianus Kogoya, Kronologis hingga 13 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan 13 prajurit TNI sebagai tersangka atas penyiksaan tersebut.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Buntut Penganiayaan Anggota KKB Defianus Kogoya, Kronologis hingga 13 Prajurit TNI Jadi Tersangka
ISTIMEWA
Ilustrasi - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya kini memasuki babak baru. Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan 13 prajurit TNI sebagai tersangka atas penyiksaan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya kini memasuki babak baru.

Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan 13 prajurit TNI sebagai tersangka atas penyiksaan tersebut.

Belasan prajurit tersebut berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya.

Jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah atau berkurang.

Baca juga: Pasca Penembakan KKB Tewaskan 2 Polisi, Seorang Warga Sipil Ditemukan Tewas Terkena Panah

Saat ini, para tersangka ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Diketahui, Yonif Raider 300/Braja Wijaya merupakan Satgas Pamtas yang bermarkas di Cianjur, Jawa Barat dan dilepas untuk operasi di Papua pada April 2023.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Senin (25/3/2024).

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, beredar video penyiksaan warga diduga oleh oknum prajurit TNI di media sosial X pada Kamis (21/3/2024) malam.

Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.

Namun video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).

Dalam video yang dibagikan oleh akun @jefry_wnd, dinarasikan bahwa penganiayaan itu terjadi di Yahukimo.

Dinarasikan juga anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB.

Selain itu, pada Jumat (22/3/2024) beredar pula video lain di media sosial Whats App.

Video tersebut juga menunjukkan penyiksaan serupa namun dari sudut yang berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas