Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Dua Kardus Mi Instan, Nyawa Lansia Warga Cimahi Melayang, Jenazah Dibuang di Kebun

Gara-gara mencuri dua kardus mi instan, nyawanya lansia Supriatna (50) warga Cimahi, Jawa Barat melayang, jasadnya dibuang di kebun.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Curi Dua Kardus Mi Instan, Nyawa Lansia Warga Cimahi Melayang, Jenazah Dibuang di Kebun
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian. Gara-gara mencuri satu kardus mi instan, nyawanya lansia Supriatna (50) warga Cimahi, Jawa Barat melayang. Lansia tersebut dikeroyok warga dan jasadnya dibuang di sebuah kebun. 

Keempatnya yakni RS (17), MA (23), MAH (21), dan RK (26). RS, MA, dan MA merupakan karyawan toko. Sedang RK pemilik toko.

Mereka ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.

Abdul menyebut, Supriatna dikeroyok lantaran diduga hendak mencuri dua kardus mi instan.

Sejak masuk toko, pada Senin (18/3/2024), gerak-gerik Supriatna dianggap mencurigakan sejak masuk ke toko pertama.

Hingga akhirnya Supriatna masuk ke toko kedua yang sama-sama milik RK.

Biasanya pembeli masuk ke dalam toko, membayar, baru mengambil mi instan yang berada di luar toko.

Adapun Supriatna langsung memasukkan ke troli.

Berita Rekomendasi

Supriatna lalu diinterogasi, dibawa masuk ke dalam rumah.

Ia dipukuli menggunakan tangan.

Baca juga: Maling di Bogor Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi

Pada pukul 17.30 WIB, Supriatna dibawa muter-muter sebelum akhirnya dibawa ke Karawang.

Saat diangkut ke dalam mobil, Supriatna masih hidup.

Namun saat ditemukan warga dan akan diberikan pertolongan, korban meninggal dunia.

"Ada saksi yang melihat korban pada saat dibawa keluar rumah itu udah sempoyongan, diangkut (ke mobil)," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya telepon genggam, dompet, karpet, baju, dan CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Tragis Supriatna, Mencuri Satu Kardus Mi Instan Berujung Nyawanya Melayang Dikeroyok Warga

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas