Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Petani Kepiting di Surabaya Ditangkap, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Seorang pencari kepiting di Surabaya, Jawa Timur bernama M Hudoyo (45) ditemukan tewas pada Selasa (19/3/2024) lalu. Pelaku pembunuhan ditangkap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pelaku Pembunuhan Petani Kepiting di Surabaya Ditangkap, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. - Seorang pencari kepiting di Surabaya, Jawa Timur bernama M Hudoyo (45) ditemukan tewas pada Selasa (19/3/2024) lalu. Pelaku pembunuhan ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap petani kepiting liar bernama M Hudoyo (45).

Pelaku yang bernama Willy (42) kabur ke Jember, Jawa Timur seusai membunuh korban pada Selasa (19/3/2024) lalu.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara mengatakan pelaku meninggalkan jasad korban di tambak.

Pelaku dan korban merupakan petani kepiting liar, namun nama pelaku belum terdaftar sebagai petani di Medokan, Semampir. 

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah celurit milik pelaku dan seekor kepiting.

"Korban dibunuh ketika mencari rezeki di kawasan tambak Keputih. Kepiting itu hasil tangkapan korban," ungkapnya, Senin (25/3/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Kompol Made Patera Negara menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan lereng Gunung Argopuro tepatnya di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Jember.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibunuh pada Senin (18/3/2024) malam.

Pelaku sudah menyiapkan celurit dari rumah dan bersembunyi di semak-semak untuk menyerang korban.

Saat korban lengah, pelaku membacok korban menggunakan celurit dan mengenai dada atas sebelah kiri korban.

"Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya. Dan tersangka sempat mengejar korban, namun tidak ketemu," lanjutnya.

Baca juga: Remaja di Lampung jadi Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi, Bawa Kabur Mobil Korban

Korban tewas karena kehabisan darah saat berlari menyelamatkan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Barang bukti kepiting itu akan kami gunakan untuk membuktikan masalah pembunuhan ini dipicu karena perebutan wilayah buruan kepiting."

"Memperkuat bukti korban sebagai petani kepiting. Nah, karena barang bukti adalah makhluk hidup tentu tidak kami simpan sampai sidang selesai. Tapi kami foto dan video, dan itulah yang kami jadikan bukti di meja hijau," jelasnya.

15 Saksi Diperiksa

Sebanyak 15 saksi telah diperiksa penyidik gabungan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan Tim Antibandit Polsek Sukolilo.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan penyebab kematian korban masih diselidiki tim forensik.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku pembunuhan merupakan teman kerja korban.

Baca juga: Tersangka dan Korban Pembunuhan di Tanjung Priok Ternyata Saudara Sepupu

"Kami tidak bisa sampaikan asumsi. Kami terus selidiki dengan mencari keterangan saksi dan bukti-bukti untuk mengetahui penyebab kematian korban," ungkapnya, Kamis (21/3/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Saat proses olah TKP, ditemukan sejumlah barang milik korban seperti rafia, senter, air putih, kepiting hasil tangkapan, dan serok.

"Saksi menemukan jasad korban 200 meter dari lokasi penemuan perlengkapan," tuturnya.

AKBP Hendro Sukmono menambahkan jenazah telah diautopsi dengan persetujuan dari pihak keluarga.

"Kami masih dalami lagi dan melaksanakan autopsi pada jasad korban untuk menguak misteri penyebab kematian korban," lanjutnya.

Sebagaian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terjawab Sosok Misteri Pelaku Pembunuhan di Surabaya, Seekor Kepiting Jadi Bukti Penting

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas