Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi di Cirebon Dilecehkan Guru Honorer, Korban Diajak Jalan-jalan dan Dibawa ke Kamar Kos

Seorang oknum guru honorer di Kota Cirebon, Jawa Barat berinisial FB (24) harus berurusan dengan polisi karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Siswi di Cirebon Dilecehkan Guru Honorer, Korban Diajak Jalan-jalan dan Dibawa ke Kamar Kos
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Guru Honorer di Cirebon Tega Lecehkan Siswinya Sendiri 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM - Polres Cirebon Kota mengamankan seorang guru honorer berinisial FB (24) yang dilaporkan atas kasus pelecehan seksual.

Pelaku melecehkan siswinya dengan modus mengiming-imingi stiker jerawat.

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Senin (25/3/2024).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan korban yang masih di bawah umur dicabuli di indekos.

"Tadi dengar sendiri, tersangka mengiming-imingi korban untuk memberikan stiker nempel jerawat yang kini menjadi salah satu barang bukti," terangnya.

Dijelaskannya, FB melakukan aksinya dengan cara memaksa kemudian membawa korban ke salah satu kamar indekos di Kota Cirebon pada Senin (26/2/2024).

Berita Rekomendasi

Kapolres menyebut, pelaku sempat mengirim pesan via WhatsApp kepada korban, dengan modus mengajak siswi tersebut pergi jalan-jalan dan memintanya membawa baju ganti.

Namun, kata dia, pelaku rupanya langsung melakukan aksi tidak terpuji itu sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.

“Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Kemudian diajak jalan memakai sepeda motor. Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” jelas dia.

Ia menegaskan, pelaku yang kini sudah diamankan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Rano menyatakan oknum guru honorer ini dijerat Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Hari ini

Selain itu, ia memastikan kalau korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis seusai kejadian tersebut.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari kasus ini, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas