Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Pelaku Prostitusi di Klaten Diamankan selama Maret 2024

Pelaku prostitusi tersebut diamankan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, 6-25 Maret 2024.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Puluhan Pelaku Prostitusi di Klaten Diamankan selama Maret 2024
NST
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil amankan puluhan pelaku prostitusi.

Pelaku prostitusi tersebut diamankan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, 6-25 Maret 2024.

Total, ada 26 pelaku prostitusi yang berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024) siang.

"Kami paparkan hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Klaten yang menyasar penjual miras, pelaku prostitusi, penjual petasan alias mercon, judi, narkoba hingga aksi premanisme," ungkapnya.

Dijelaskan Tri Wakhyuni, selama Operasi Pekat Polres Klaten mengamankan setidaknya 26 orang terkait prostitusi, 5 orang dalam kasus judi, 6 orang dalam kasus narkoba, 2 orang dalam kasus premanisme dan 1 orang dalam kasus petasan.

Untuk para pelaku prostitusi, mereka diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang lagi.

BERITA REKOMENDASI

Mereka tidak dijerat dengan pasal perzinahan karena tak ada laporan dari pihak istri atau suami.

Kemudian, dalam kasus perjudian, Polres Klaten menangkap pelaku di dua tempat kejadian perkara, yakni di Desa Gadungan, Kecamatan Wedi dan Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari.

2.100 petasan mini atau petasan korek api juga berhasil diungkap Polres Klaten dari seorang penjual di Kelurahan Mojayan Kecamatan Klaten Tengah.

“Dalam kurun waktu operasi pekat candi, ada dua kasus premanisme yakni di Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas dan di Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan. Ada dua TKP dan dua tersangka,” tutur dia.

Baca juga: Polres Sidrap Bongkar Praktik Prostitusi Online, Belasan Orang Diringkus

Operasi Pekat Candi 2024 digelar jajaran kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat seperti prostitusi, judi, miras, petasan, premanisme dan narkoba.


Operasi itu untuk menciptakan situasi kondusif di masyarakat khususnya pada bulan Ramadan sampai dengan Lebaran 2024.

Polres Sidrap Bongkar Praktik Prostitusi Online

Praktik prostitusi online di Pondo Karla, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan dibongkar polisi, Selasa (26/3/2024)

Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi Mi Chat.

Dalam pembongkaran praktik prostitusi online tersebut, sejumlah orang diamankan.

Di antaranya ada lima orang laki-laki yang bertindak sebagai mucikari.

Lalu ada tujuh orang perempuan yang merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan meski bulan puasa, para pelaku nekat menjajakan dirinya.

"Untuk kisaran umurnya beragam. Tapi, ada di bawah umur juga," kata AKBP Erwin Syah, Rabu (27/3/2024).

Mereka yang mengadu nasib di Pinrang ini bukan warga Pinrang asli. Rata-rata berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Mereka memasang tarif Rp200-300 ribu sekali main.

"Dari pengakuan pelaku, mereka rata-rata melayani 2 hingga 3 orang setiap hari," sebutnya.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, salah satu aktivis di Sidrap, Ahlan, menyorot maraknya prostitusi online di bulan Ramadhan.

Dikatakan, para pelaku menyewa rumah kost kemudian menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat.

"Prostitusi online marak sekali di Sidrap, ini merusak kesucian bulan
Ramadhan."

"Kami harap polisi menangkap pelaku dan mengembalikan ke kampungnya karena rata rata pelaku dari luar Sidrap," kata Aslan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Klaten Amankan 26 Pelaku Prostitusi Selama Operasi Pekat Candi 2024 dengan judul Polisi Amankan 12 Pelaku Prostitusi Online di Sidrap, 7 Pekerja Seks dan 5 Mucikari Asal Makassar

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas