Kasus Subang Disidang, Jaksa Mengungkap Cara Keji Yosep Habisi Istri dan Anaknya
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan keji yang dilakukan Yosep cs terhadap dua korban.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Setelah delapan bulan terungkap, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat akhirnya disidangkan.
Yosep Hidayah diseret ke pengadilan pada Kamis (28/3/2024) setelah hampir tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya Tuti Suhartini serta anak bungsu mereka Amalia Mustika Ratu.
Pembunuhan sendiri terjadi di kediaman mereka di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Motif Pembunuhan Tuti dan Amalia, 5 Tersangka Punya Peran yang Berbeda, Yosep jadi Otak Pembunuhan
Proses pengungkapan kasus tersebut berjalan tertatih-tatih, hingga butuh waktu tiga tahun penyelidikan hingga sidangnya.
Diduga banyak campur tangan pihak-pihak lain sehingga penanganan berlarut-larut dan banyak barang bukti yang hilang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Subang ini merupakan sidang kasus tersebut yang pertama kalinya.
Yosep tidak sendiri menjadi terdakwa, dia dibantu oleh empat orang yaitu istri keduanya yakni Muhamad Ramdanu, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arigi serta Abi Aulia.
Yosep dituduh menjadi otak dari pembunuhan sadis tersebut. Ia juga didakwa sebagai orang yang mengeksekusi dua wanita yang mestinya ia cintai tersebut.
Pada sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti, yang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah.
Ia membacakan hasil autopsi dan visum terhadap kedua korban akibat aksi keji Yosep Hidayah cs.
Neva mengungkap hasil visum Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul, yakni golok dan stik golf.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa Neva.
Begitu pula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," ujarnya dikutip dari Tribun Jabar.
Akibat aksi keji terdakwa Yosep Hidayah, jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak tersebut mendakwa Yosep Hidayah dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Baca juga: Yosep Ternyata Gunakan Golok dan Stik Golf Habisi Istri dan Anaknya: Bermula dari Uang Rp30 Juta
Ancaman hukumannya minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Dalam surat dakwaan sebanyak 16 lembar yang dibacakan jaksa penuntut umum, juga diuraikan semua proses kejadian pembunuhan keji yang dilakukan Yosep Hidayah cs kepada Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini.
Jaksa menyebut, terdakwa Yosep Hidayah sebagai aktor intelektual dengan sengaja mengajak ke-4 tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amalia menggunakan golok dan stik golf pada 18 Agustus 2021.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, kelima tersangka berbagi peran dengan membersihkan TKP dan membandingkan jasad kedua korban kemudian memasukkan ke bagasi mobil Alphard.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan keji yang dilakukan Yosep cs terhadap dua korban.
Terancam Hukuman Mati
Yosep, terancam hukuman mati usai melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya pada Agustus 2023, Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2021 di Subang, yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Yosep merupakan tersangka utama kasus ini.
Yosep dapat disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.
Berdasarkan serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17-18 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya merinci kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dikatakan Ibrahim Tompo, peristiwa yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele.
Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran, belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp. 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.
Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dengan berjalan kaki.
Sekitar pukul, 23.30 WIB dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo, saat itu.
Yosep Hidayah dan M Ramdanu tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Kolase Tribun Jabar)
Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya mereka mengeksekusi Amel yang berada di kamarnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard.
Dikatakan Ibrahim, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.
Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam kasus itu, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP.
Mereka diancam dengan sanksi pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.