Kontroversi Ketua DPRD Solok Viral Acungkan Pisau saat Pimpin Sidang, Pernah Dituduh Rudapaksa Gadis
Aksi Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra mengacungkan pisau saat memimpin sidang DPRD, viral di media sosial. Ia mengaku merasa terancam.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Dodi Hendra mengacungkan pisau saat memimpin sidang DPRD, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak Dodi yang membawa pisau memperlihatkan ke peserta, Kamis (28/3/2024).
Dodi juga mengeluarkan unek-uneknya terkait peristiwa yang terjadi di DPRD Kabupaten Solok.
Dalam peristiwa tersebut, ada sekelompok orang datang ke DPDR dan memecah barang-barang yang ada.
Diduga hal itu terkait penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Kabupaten Solok.
Ia pun merasa terancam, sehingga membawa pisau saat memimpin sidang.
"Yang melapor saya, yang merasa terancam saya dan anggota DPRD Kabupaten Solok. Tidak ada damai."
"Asal anda tahu saja, saya membawa pisau ke sini," ujarnya sambil memperlihatkan pisau dan mengacungkannya ke atas, dilansir Kompas.com.
Saat dikonfirmasi, Dodi membenarkan terkait dirinya membawa pisau saat memimpin sidang.
"Benar, itu terjadi saat sidang paripurna kemarin malam," ujarnya, Jumat (29/3/2024).
Sebelum aksinya ini, Dodi juga sempat menjadi sorotan publik, berikut sederet kontroversi Dodi Hendra:
Baca juga: Ketua DPRD Solok Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Dodi Hendra Siap Hadapi
Dituduh Rudapaksa Gadis 18 Tahun
Pada awal Januari 2024 lalu, Dodi dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 18 tahun berinisial HKN.
Namun, Dodi membantah tuduhan rudapaksa itu di rumahnya Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Menurut Hendri, kejadian bermula saat orang tua HKN meminta agar anaknya dicarikan pekerjaan.
Orang tua HKN pun mendatangi Dodi pada 24 Desember 2023, namun tidak bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut.
Sehari kemudian, Dodi akhirnya bertemu dengan gadis itu dan mengizinkan HKN bergabung di tim kampanyenya.
Kemudian pada 26 Desember 2023 pukul 09.00 WIB, Dodi dituding telah melakukan rudapaksa kepada HKN.
Namun, Dodi berdalih di hari kejadian ia sedang menggelar rapat bersama tim kampanyenya.
Korban juga disebut tidak berada di rumah karena meminta izin melayat temannya yang meninggal dunia.
"HKN pulang ke rumah Dodi Hendra di Nagari Koto Hilalang sekira pukul 11.00 WIB," kata Dodi saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Senin (8//2024).
Kader Partai Gerindra itu menyebut, dugaan rudapaksa yang dialamatkan pada dirinya sangat janggal.
"Ini sangat janggal sekali, karena pukul 09.00 WIB itu dia tidak ada di rumah dan saya sedang menggelar rapat. Saat itu cukup ramai," katanya.
Berseteru dengan Bupati Solok
Sebelumnya, nama Dodi Hendra juga sempat menjadi sorotan setelah berseteru dengan Bupati Solok, Epyardi Asda.
Melansir Kompas.com, kasus bermula dari pengaduan Dodi pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dodi tak terima Bupati Solok Epyardi Asda menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Keduanya pun sudah sempat dipanggil pada Selasa (7/9/2024) untuk hadir dalam mediasi di Mapolda Sumatra Barat.
Baca juga: Profil Ketua DPRD Solok yang Diduga Perkosa Gadis 18 Tahun: Pernah Laporkan Bupati Kasus Korupsi
Dodi mengaku akan memenuhi panggilan tersebut, kendati ia sudah sangat terluka karena penyebaran video tersebut terlanjur berimbas kepada keluarga, lembaga, partai, dan masyarakat luas.
Dodi menyebut, pintu damai sudah tertutup sehingga proses hukum harus berjalan.
"Ini masalah pribadi saya, yang diserang adalah pribadi saya. Namun, imbas dari penyerangan ini sudah sangat luas."
"Bukan hanya terhadap pribadi saja, tapi juga terhadap partai, lembaga, masyarakat dan mental keluarga saya," kata dia.
Akan tetapi, Polda Sumatra Barat kemudian menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Laporkan Kasus Korupsi
Masih dari Kompas.com, Dodi Hendra pernah melaporkan empat kasus korupsi berbeda terhadap Bupati Solok Epyardi Asda.
Dari empat kasus yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, total kerugian negara diduga mencapai Rp 18,1 miliar pada Juni 2022 lalu.
Kasus pertama terkait reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar, berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Kedua, hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinagkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadinya, yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar.
Selanjutnya, Bupati Solok diduga kerap memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinakiek.
Baca juga: Ketua DPRD Solok Bantah Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Ancam Laporkan Balik karena Dirugikan
Menurut Dodi, rapat-rapat SKPD Solok itu diduga menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar.
Selain itu, kawasan wisata tersebut juga diduga belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal) wisata.
"Dan yang keempat terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok."
"Yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," kata Dodi ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Klarifikasi Tuduhan Lakukan Pemerkosaan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi, Kompas.com/Perdana Putra/Rahel Narda Chaterine)