Sewakan Kapal untuk Selundupkan Timah ke Malaysia, Warga Bangka Tengah Ditangkap Polisi
TR, warga Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap karena menyewakan kapalnya menyelundupkan timah ke Malaysia.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA- TR warga Kabupaten Bangka Tengah ditangkap polisi kasus penyelundupan timah di Laut Mentigi, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (16/2/2024).
Sebelumnya polisi menangkap S dan AP warga Teluk Limau Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
TR berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan menyelundupkan timah.
Baca juga: Amankan Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1.057 Gram Narkotika
Dalam kasus tersebut Polres Bangka Barat mengamankan 10,37 ton pasir timah yang dikemas ke dalam 273 karung.
"TR ini peran sebagai pemilik kapal, menyewakan kapal tersebut untuk, persiapan melaksanakan penyelundupan timah tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, Sabtu (30/3/2024).
Dikatakan Ecky, tujuan kapal dengan kapasitas 7-10 ton itu, ingin mengantarkan pasir timah ke Negara Malaysia.
"Ada penyesuaian keterangan antara tersangka S dan tersangka yang baru kita amankan. Jadi perannya tersangka TR ini, menyewakan kapalnya.
Dari pengakuannya, ia baru kali ini melakukan, tetapi kita, tidak mudah percaya begitu saja. Walaupun sejumlah bukti dari IT tidak pernah melakukan ini sebelumnya," ujarnya.
Ecky menambahkan, sejumlah transaksi dan upaya mencari anak buah (ABK) kapal, juga telah dilakukan oleh tersangka, untuk dapat melakukan aktivitas penyelundupan.
"Kami tanya ke tersangka TR apakah ia membawa kapal itu, ia mengatakan tidak berani. Hanya menyewa kapal saja, dan sedang mencari ABK di Sungailiat, dan saat itu kita amankan,"katanya.
"Kenapa tersangka TR kita ringkus, karena sudah ada sejumlah dana yang ditranfer ke TR melalui tersangka S, itu untuk operasional persiapan, pergeseran kapal, yang mana setelah sampai tujuan sisa pembayaran, atau komisi ditambahkan," katanya.
Baca juga: Pangkalan TNI AL Fakfak Gagalkan Penyelundupan Belasan Sepeda Motor di Pelabuhan
Ecky menyebutkan, kapal dengan harga ratusan juta dengan kapasitas 7-10 ton, saat ini telah menjadi barang sitaan kepolisian dan diamankan di pelabuhan di Bangka Tengah.
"Kapal sudah diamankan dan penyitaan ada di suatu pelabuhan kita titipkan, karena untuk dibawa ke Mentok jauh sekali, kapal ini sudah dalam status penguasaan dari kepolisian," katanya.
Setelah adanya tambahan satu tersangka, dikatakan Ecky, pihak kepolisian tidak berhenti, dan terus mencari aktor lain dari tindak pidana penyelundupan timah ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.