Pembunuh Casis TNI di Sumbar Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuhan Berencana dan Penipuan
Anggota TNI bernam Serda Adan Aryan Marsal pun kini ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan ini.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang calon siswa (Casis) Bintara Asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua tewas di tangan anggota TNI.
Anggota TNI bernam Serda Adan Aryan Marsal pun kini ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan ini.
Adan ditetapkan jadi tersangka pada 20 Maret lalu oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias setelah pembunuhan yang dilakukannya terbongkar.
Komandan Denpon (Dandempom) Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menuturkan, pasca ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.
Katanya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung disana.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," kata Dandenpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal.
Sekarang dia bilang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Serda Adan dijerat Pasal berlapis diantaranya penipuan dan pembunuhan berencana.
Ia pun terancam dipecat dari TNI Angkatan Laut karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang." ujarnya.
Baca juga: Danlanal Nias Gerak Cepat Fasilitasi Keluarga Casis Bintara Iwan, Aktivis: Pelaku Layak Dihukum Mati
Sementara itu, Kadispen Lantamal II Padang, Syahrul mengatakan kasus kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua tengah ditangani Lantamal II Padang.
Syahrul menuturkan, saat ini Lantamal II Padang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus kematian calon siswa (casis) Bintara asal Nias Selatan tersebut.
"Ya kita tunggu saja proses penyidikan, beri kesempatan perangkat hukum bekerja," kata Syahrul melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/3/2024) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.