Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Penganiayaan Jederal Wartawan Tribun Ambon Berlangsung di PN, Korban Memaafkan Terdakwa

Jenderal menyerahkan keputusan di tangan hakim dan berharap tak ada lagi kekerasan pada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang Penganiayaan Jederal Wartawan Tribun Ambon Berlangsung di PN, Korban Memaafkan Terdakwa
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang perdana kasus pemukulan Wartawan TribunAmbon.com berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

TRIBUNNEWS.COM, AMBONPengadilan Negeri Ambon menyidangkan kasus kasus pemukulan wartawan TribunAmbon.com Jenderal Louis dengan terdakwa Johar Isnain, Kepala PT JPL Bulog.

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/4/2024) mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dan berlangsung di ruang sidang Kartika.

Sidang juga dihadiri tersangka didampingi penasihat hukum dan juga keluarga terdakwa.

JPU dalam dakwaannya membeberkan kronologis pemukulan terdakwa, terjadi di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di depan Gereja Galilea Jemaat Halong, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 WIT.

Aksi pemukulan terjadi saat dirinya hendak mengambil gambar insiden tergelincirnya truk bermuatan beras di Galala.

Baca juga: 4 Pelaku Penganiayaan Wartawan di Madina Ditangkap, Polisi Sebut Masih Cari Pelaku Lainnya

BERITA TERKAIT

“Saksi korban yang saat itu berada di lokasi tersebut mengambil gambar mendokumentasikan kejadian tersebut.

Ketika melihat saksi korban sementara mengambil gambar, terdakwa datang dan melarang saksi korban untuk mengambil gambar,” kata JPU.

Ketika melihat saksi korban masih mengambil gambar, terdakwa datang dan menggoyang-goyangkan tubuh korban sambil marah.

Terdakwa juga memukul bagian pelipis korban.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum korban mengalami memar di bagian kepala dan lainnya.

Korban juga tidak dapat berakitifitas dengan baik.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas