Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Penganiayaan Jederal Wartawan Tribun Ambon Berlangsung di PN, Korban Memaafkan Terdakwa

Jenderal menyerahkan keputusan di tangan hakim dan berharap tak ada lagi kekerasan pada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang Penganiayaan Jederal Wartawan Tribun Ambon Berlangsung di PN, Korban Memaafkan Terdakwa
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang perdana kasus pemukulan Wartawan TribunAmbon.com berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/4/2024). 

Setelah pembacaan dakwaan, hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi diantaranya korban Jenderal dan Fandi Wattimena.

Saat ditanya hakim, korban mengatakan saat itu sementara menjalankan tugas sebagai jurnalis dan saat itu lokasi kejadian berada di area publik yang tidak diperlukan izin khusus untuk mengambil gambar.

Tak hanya terdakwa, beberapa rekannya juga memukul dan mencoba merampas hp korban.

Korban mengatakan memaafkan perbuatan terdakwa dan menyerahkan seluruh keputusan di tangan hakim dan berharap tak ada lagi kekerasan yang dilakukan, terkhususnya kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas.

"Kami memaafkan, biarkan hakim memutuskan dengan bijak," cetus Jenderal dihadapan Hakim. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga tanggal 22 April 2024 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sidang Kasus Pemukulan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal: Kami Maafkan Biar Hakim Memutuskan

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas