Cara Serda Adan Bunuh Casis TNI di Sumbar, Korban Dibunuh Desember 2022 dan Kasusnya Baru Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua baru terungkap setelah dua tahun.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap cara Serda Adan membunuh calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Kasus pembunuhan ini baru terungkap setelah dua tahun.
Keluarga korban di Nias, Sumatra Utara mengira Iwan Sutrisman Telaumbanua masih berdinas.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan Serda Adan meminta temannya, Muhammad Alfin Andrian menjadi eksekutor pembunuhan pada 24 Desember 2022 lalu.
Iwan dihabisi nyawanya oleh kedua tersangka di Desa Talawi, Kota Sawahlunto.
"Dari Padang di bawah ke Sawahlunto, niatnya mereka mau ke Danau Biru, mau eksekusi di sana. Kedua tersangka sempat bertanya ke warung jalan menuju Danau Biru. Ke atas, sekitar dua tiga kali naik turun," kata dia.
"Mereka menggunakan minibus roda empat. Korban lalu pengen buang air kecil, di sekitar perkebunan pinus, korban turun," tambah Purwanto.
Kata dia, tersangka Adan kemudian langsung berpikir bahwa saat berhenti di sekitaran pohon pinus itulah waktu yang tepat menghabisi nyawa korban.
Adan dan Alfin mengikuti korban yang turun dari mobil.
"Adan piting atau mencekik korban dari belakang, dan Alfin menusuk (dengan pisau) dari depan, pengakuannya tiga kali," terang Kapolres.
Menurutnya, berdasarkan hasil autopsi, terdapat beberapa bekas tusukan benda tajam di tubuh korban, yakni di perut, dan dada sebelah kiri.
Baca juga: Masalah Uang jadi Alasan Serda Adan Bunuh Cais TNI, Letkol Yasir: Pelaku Didesak Keluarga Korban
Nasib Serda Adan
Danlantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Adan terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Menurutnya, tindakan Serda Adan masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tegasnya, Selasa, dikutip dari TribunPadang.com.
Diketahui, kasus pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2022.
Jasad korban dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatra Barat.
Baca juga: Kejinya Serda Adan Oknum TNI AL yang Bunuh Casis: Korban Dihabisi Ketika Buang Air di Kebun Pinus
Serda Adan merupakan otak pembunuhan, sedangkan Muhammad Alfin sebagai eksekutor yang dibayar Serda Adan.
Syufenri menambahkan proses penyidikan Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers seperti sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban.
Sebelumnya, Komandan Lanal Kolonel Laut, Wishnu Ardiansyah mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Senin (1/4/2024).
Ia turut berduka cita atas meninggalnya Iwan Sutrisman Telaumbanua dan berjanji akan memberikan hukuman berat kepada Serda Adan.
"Kami tidak akan melindungi pelaku kejahatan. Pelaku akan kami hukum seberat-beratnya, bahkak pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Detik-detik Serda Adan Habisi Nyawa Eks Casis Bintara Asal Nias di Sawahlunto pada Desember 2022