Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Pengganda Uang di Sumedang Ditangkap, Korban Setorkan Rp50 Juta agar Menjadi Rp6,5 Miliar

Terungkap modus dukun pengganda uang di Sumedang, Jawa Barat. Korban mengaku rugi puluhan juta. Satu pelaku lain masih buron.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Dukun Pengganda Uang di Sumedang Ditangkap, Korban Setorkan Rp50 Juta agar Menjadi Rp6,5 Miliar
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. Kiprah dukun pengganda uang di Sumedang tamat setelah korbannya melapor ke polisi dan polisi menangkap satu di antara dua dukun itu. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sumedang menangkap seorang dukun gadungan berinisial EH alias Abah (50) yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (2/4/2024) siang.

EH menipu korban yang bernama Gunawan atau Gun-gun (40), warga Kabupaten Bandung.

Korban yang merasa rugi puluhan juta melaporkan kasus ini ke kepolisian.

EH menjalankan aksinya bersama pelaku H yang saat ini masih buron.

Mereka mengaku bisa menggandakan uang Rp50 juta menjadi Rp6,5 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, mulanya Gun-gun bertanya kepada Wawan, temannya, tentang siapa yang bisa meminjamkan uang.

Wawan tidak tahu, tapi seorang bernama H yang tidak pernah Wawan temui pernah mengirimkan video berisi rekaman tumpukan uang di dalam kardus.

Uang itu bisa dipinjam untuk modal usaha, dengan syarat ada mahar untuk menebus uang yang dalam kardus itu.

Gun-gun pun lalu menghubungi H dan diarahkan ke sebuah rumah di Wado, Sumedang.

Di rumah itu, telah ada EH alias Endang Hendarso alias Abah.

Baca juga: Awas Penipuan, BUMN Ini Tak Lakukan Rekrutmen Karyawan Melalui Media Sosial


Setelah berbincang, disepakati mahar Rp50 juta. Namun, sebelum uang diserahkan, Gun-gun diminta berwudu dan berzikir.

Sementara Gun-gun berzikir, dua orang, yakni H dan EH, masuk ke kamar. Namun, setelah 10 menit, tidak ada pergerakan ataupun suara dari dalam kamar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas