Gaji Belum Dibayar, Anggota Satpol PP Kota Lhokseumawe Aceh Rusak Kantor
Anggota Satpol PP Kota Lhokseumawe, Aceh merusak kantornya karena gajinya belum dibayar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE-Kecewa gajinya belum dibayar, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP, WH dan Linmas) Kota Lhokseumawe, Aceh berinisial R mengamuk.
R merusak kantornya di Jalan Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (4/4/2024).
Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Lhokseumawe Heri Maulana menyebutkan, penyebab R menghancurkan kaca bangunan dan kaca pintu ruang kepala Satpol PP Lhokseumawe karena gajinya belum dibayarkan.
Baca juga: Anggota DPRD Malteng Ungkap Alasan Pecahkan Pintu Kaca Karena THR Belum Cair: Kita Punya Kebutuhan
“Bukan tidak dibayarkan, belum dibayarkan. Gaji bulan Maret 2024 belum diterima, karena dia sedang dalam asesmen,” kata Heri dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/4/2024).
Dia menyebutkan, asesmen menyeluruh untuk pegawai kantor itu sejak Desember 2023.
“Asesmen ini meliputi berbagai aspek, termasuk tes wawasan kebangsaan, tes fisik, dan tes narkoba di BNN Kota Lhokseumawe," ujar Heri.
Dia menyebutkan, tujuan asesmen untuk memastikan seluruh anggota Satpol PP Lhokseumawe memiliki komitmen dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
"Kami ingin membangun Satpol PP Lhokseumawe yang profesional dan berintegritas. Anggota yang tidak disiplin dan tidak memiliki komitmen tidak akan dibiarkan," kata Heri.
Heri juga menjelaskan langkah selanjutnya bagi para anggota yang absen.
Mereka akan dibina dan dibimbing di dayah (pesantren) untuk meningkatkan kedisiplinan dan pemahaman mereka tentang nilai-nilai agama.
"Kami yakin bahwa pembinaan di dayah akan membantu anggota yang absen untuk kembali bekerja dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran," ujar Heri.
Heri berharap dengan klarifikasi ini, situasi dapat lebih dipahami dan langkah-langkah penegakan disiplin di lingkungan Satpol PP dapat terus ditingkatkan.
Baca juga: Satpol PP Depok akan Razia Miras, Ini Lokasi yang akan Disasar
"Kami akan proses internal kasus perusakan kantor itu,” pungkasnya.
Anggota DPRD Maluku Tengah rusak kantor karena THR belum cair
Dua anggota DPRD Maluku Tengah, Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella merusak pintu kaca kantor dewan karena belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana pokok pikiran (Pokir).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.