Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepribadian Wem Pratama, Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Jasad Dikubur di Belakang Rumah

Seorang pria di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatra Utara bernama Wem Pratama (33) membunuh ibu kandungnya. Jenazah dikuburkan di belakang rumah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kepribadian Wem Pratama, Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Jasad Dikubur di Belakang Rumah
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria nekat membunuh ibu kandungnya karena diduga mengalami depresi. 

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan korban sempat menegur Wem Pratama lantaran merokok di rumah.

"Ibunya pulang kerja lalu memarahi tersangka, dikarenakan korban melihat tersangka memegang rokok mahal," paparnya, Kamis (4/4/2024).

Tersangka tidak terima dengan teguran tersebut menghampiri korban yang masuk ke dapur.

Korban dipukul berulang kali hingga terjatuh di lantai.

Baca juga: Motif Perampokan Disertai Pembunuhan di Malang, Kakak Beradik jadi Pelaku, Terancam Pasal Berlapis

"Memang sudah ada dendam sebelumnya, karena sudah sering dimarahi oleh ibunya. Korban ini melawan orangtuanya."

"Selanjutnya tersangka langsung memukul korban dengan kedua tangan dan kemudian korban jatuh sempoyongan," ucapnya.

Wem Pratama kemudian mengambil pisau dan melakukan pembunuhan di dapur.

Berita Rekomendasi

"Tersangka ini tidak puas, dia mengambil pisau di atas kulkas, dan menyayat korban," bebernya.

Untuk menghilangkan bukti pembunuhan, tersangka menguburkan jenazah di belakang rumah.

"Tersangka menggali lubang kurang lebih 30 cm," ujarnya.

Lantaran tidak tenang, tersangka menghubungi mantan istri dan mengaku telah membunuh ibu kandung.

Baca juga: Polres Mamasa Tembak Pelaku Pembunuhan Orang Tua hingga Tewas, Dokter Puskesmas Dianiaya Pelaku

"Istrinya meminta tersangka mengadu kepada mertuanya dan keesokan harinya tersangka di datangi oleh keluarga dan mengakui perbuatannya," tukasnya.

Akibat perbuatannya, Wem Pratama dapat dijerat pasal 340 Jo 338 dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Barang bukti yang diamankan satu buah pisau kater, cangkul, tong sampah, baju, potongan karton bertuliskan omamega, dan handphone," jelasnya.

Wem Pratama Mengaku Depresi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas