Sopir Bus Primajasa yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Japek Dipulangkan, Ini Status Hukumnya
Sopir hanya dimintai keterangan dan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 12 korban.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- Polres Karawang memulangkan Heri, sopir Bus Primajasa yang terlibat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Heri dipulangkan usai diperiksa di Polres Karawang.
“Sudah pulang kang, bukan dipulangkan tepatnya,” ujar Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Kakak Beradik asal Bogor jadi Korban Kecelakaan Tol Japek, Hendak Ziarah Makam Ayah Ditemani Bibi
Menurut Kusmayadi, Heri hanya dimintai keterangan dan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 12 korban.
Atas dasar itu, tidak dilakukan penahanan terhadap Heri, selaku sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan dua minimbus di ruas tol Jakarta-Cikampek.
“Karena tidak dilakukan penahanan kemarin juga, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kusmayadi.
Komunikasi sopir dengan anak
Heri sempat komunikasi dengan anak.
Adalah Mahardika Utama menceritakannya di media sosial Facebook.
Ia bercerita bahwa sopir yang sudah terlihat sepuh itu memberikan secarik kertas berisi nomor telepon.
"Tolong bapa isiin data ke nomor ini sekarang," ujarnya lirih kepadanya.
Ternyata, itu nomor ponsel Heri.
Mahardika, mencoba membantu Heri semampunya.
Baca juga: Ibu di Bogor Kehilangan Dua Anak dan Satu Adik Akibat Kecelakaan Tol Japek, Suaminya Baru Meninggal
Pasalnya, jurnalis TV tersebut harus menyiarkan informasi pascakecelakaan tersebut.
"Di tengah hiruk pikuk breaking news, saya berusaha bantu pak Heri sebisanya. Enggak lama kemudian Pak Heri keluar dari ambulans sambil buru-buru menghubungi seseorang di ujung telepon," ceritanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.