Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Bus Rosalia Indah Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa tujuh saksi dan melakukan gelar perkara

Editor: Erik S
zoom-in Sopir Bus Rosalia Indah Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Instagram
Kecelakaan maut menimpa Bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (11/4/2024) pagi. 

"Sementara 17 korban alami luka ringan. Masih dirawat dj RSI Weleri Kendal. Sisanya 12 orang selamat," katanya. 

Berikut tujuh orang penumpang meninggal dunia :

1. Sumarno (45) alamat Genukharjo, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri (kondektur)

2. SHAQUINA BANUNGA ZEEYA SALSABILA, Perempuan, 1 Th, alamat Ds. Tiripan Dusun Karokan RT. 06/1 Brebeg Nganjuk (non manifest)

3. MOH. MAHSUN, laki-laki, 46 Th, alamat Pekayon Jaya RT 2/4 Bekasi Selatan (kursi 8A)

4 . MASRI'IN, perempuan kursi 7A.

5. ZIFANA, perempuan (anak umur 3 Th), kursi 10C

Berita Rekomendasi

6. TITIK, Perempuan, kursi 1B.

7. ARIS RISKI, Laki-laki, Kursi 4A.

Penulis: iwan Arifianto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Selepas Periksa 7 Saksi, Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Jalur Widodo Sebagai Tersangka

dan

7 Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang: Identitas, Kronologi, & Saksi Penumpang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas