Bertambah, Korban Tewas Kasus Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang jadi 8 Orang
Korban tewas di kasus kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah bertambah satu orang sehingga total 8 orang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedianya sopir bus tidak boleh kelelahan saat berkendara.
Sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika menyetir lebih dari waktu 8 jam.
"Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," tutur Budi di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024).
Budi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.
Jika ditemukan sopir telah mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam, maka bisa dikatakan terjadi kesalahan oleh pengendara.
"Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba," ucapnya.
"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," tambahnya.