Nasib Perwira TNI yang Viral usai Selingkuhi Istri: Pernah 8 Bulan Dibui, Kini Dinonaktifkan
Terungkap nasib Lettu MHA yang viral seusai viral berkali-kali selingkuhi istri.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap nasib anggota TNI dari kesatuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg.Malik Hanro Agam (MHA) yang viral seusai dilaporkan sang istri, Anandira Puspita atas dugaan perselingkuhan.
Lettu MHA kabarnya kini telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai dokter satuan Kesdam IX Udayana.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/4/2024).
Agung menjelaskan, Lettu MHA dinonaktifkan karena terjerat dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023," ujarnya.
Rupanya, Lettu MHA sudah dilaporkan oleh sang istri pada 2022 dan 2024.
Dalam kasus KDRT, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari kesatuannya.
Lettu MHA terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangganya.
Namun, Lettu MHA belum menjalani hukuman karena memilih melakukan upaya banding hingga kasasi terkait kasus tersebut.
Setelah itu, Lettu MHA terjerat kasus perselingkuhan dengan perempuan bersinisial A di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut sudah dilimpahkan Oditur Militer di Kupang untuk segera disidangkan.
Baca juga: Disinggung Soal Bentrok Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, Kapolri: Sudah Berangkulan
Kemudian, ia kembali terjerat kasus perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA pada 2024.
Namun, penyelidikan kasus tersebut terhenti lantaran pihak Komandan Polisi Militer IX/Udayana tidak menemukan cukup bukti adanya perselingkuhan.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menyebut Lettu MHA menikahi sang istri pada 2020 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.