Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Perwira TNI yang Viral usai Selingkuhi Istri: Pernah 8 Bulan Dibui, Kini Dinonaktifkan

Terungkap nasib Lettu MHA yang viral seusai viral berkali-kali selingkuhi istri.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
zoom-in Nasib Perwira TNI yang Viral usai Selingkuhi Istri: Pernah 8 Bulan Dibui, Kini Dinonaktifkan
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Press conference kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP, Senin (15/4/2024). 

Keduanya dikaruniai dua anak dari pernikahan tersebut.

Namun, pernikahan Lettu MHA dan sang istri mulai tak harmonis sejak satu tahun menikah, atau tepatnya pada 2021.

Keduanya telah berstatus cerai di Pengadilan Agama.

Lettu MHA dan sang istri saat ini masih dalam proses perceraian secara kediniasan di TNI, terhitung sejak 2022 lalu.

"(Perceraian) secara agama sudah, namun secara kedinasan masih proses," imbuhnya.

Istri Lettu MHA Sempat Ditahan

Setelah memviralkan dugaan perselingkuhan sang suami, Anandira sempat ditangkap polisi karena dianggap melanggar UU INformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melansir dari TribunBali,  Anandira menyebut Lettu MHA berselingkuh dengan lima wanita.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya, anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta.

Buntut dari unggahannya itu, Anandira ditangkap pada 4 April 2024 di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.

Anandira terpaksa harus menyusui anaknya yang baru berusia 1,5 tahun di dalam sel tahanan.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironka mengatakan pihaknya telah menerima penahanan Anandira.

Ia menyebut, Anandira dialihkan dari sel Polresta Denpasar ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

Baca juga: Tabiat Perwira TNI yang Viral karena Selingkuhi Istri Terungkap, Pernah Dipenjara 8 Bulan karena Ini

Penahanan Istri Lettu MHA Ditangguhkan

Penyidik Polresta Denpasar memutuskan untuk menangguhkan penahanan Anandira yang sempat ditangkap pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas