Ramai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar Bandung, Pemda Bakal Perbaiki SOP
Ramai dibahas terkait pungli, pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkomitmen meningkatkan layanan di Masjid Raya Al Jabbar..
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu warganet di X (Twitter) mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum berompi di Masjid Al Jabbar yang meminta tarif berlipat saat parkir dan menggunakan fasilitas masjid.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkomitmen meningkatkan layanan di Masjid Raya Al Jabbar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jabar yang sekaligus unsur DKM Masjid Al Jabbar, Faiz Rahman.
Di mana kemarin dilakukan koordinasi terkait evaluasi dan peningkatan layanan di Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung, Minggu (14/4/2024).
Menurutnya, rapat koordinasi yang dihadiri unsur dari Provinsi Jabar dan Forkopimcam atau kewilayahan di Kota Bandung itu untuk merespons secara cepat aduan masyarakat mengenai tarif parkir.
"Ya, kemarin viral di media sosial soal tarif parkir mahal yang dilakukan oknum."
"Jadi sesuai arahan pimpinan, kita langsung melakukan rapat koordinasi di lapangan setelah tadi pagi ada rapat via Zoom yang dipimpin langsung Pak Pj Gubernur," kata Faiz, dilansir TribunJabar.id.
Menurutnya rapat itu menghasilkan kesepakatan soal adanya penambahan dan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meningkatkan pelayanan.
"Perbaikan SOP seperti memasang beberapa imbauan terkait tarif parkir dan ke mana membayarnya, dan lain-lain," tuturnya.
Guna mengantisipasi kejadian sejenis, Faiz menjelaskan bahwa akan disiapkan langkah-langkah mitigasi.
Baca juga: Viral Curhatan Warga Jadi Korban Pungli di Masjid Al Jabbar, Pemprov Jabar Bilang Begini
Misalnya, membuka lebih banyak kanal-kanal aduan dari masyarakat, salah satunya aplikasi Sapawarga yang dikelola Provinsi Jabar atau langsung ke DKM.
"Bisa ke Sapawarga, DKM, atau melalui polisi. Pokoknya melalui kanal-kanal resmi agar tercatat dan bisa langsung ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menegaskan pungli bentuk apa pun di Masjid di Al Jabbar tak boleh ada lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.