Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan KDRT oleh Anggota Polisi di Medan Terdengar hingga Kompolnas, IPW Turut Beri Sorotan

Inilah kabar terbaru soal dugaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bripka Berlin Sinaga (BS) kepada istrnya, Dian Meta Sihombing.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dugaan KDRT oleh Anggota Polisi di Medan Terdengar hingga Kompolnas, IPW Turut Beri Sorotan
Tribun Medan
Bripka Berlin Sinaga oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Dian Meta Sihombing. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal dugaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bripka Berlin Sinaga (BS) kepada istrnya, Dian Meta Sihombing.

Dian pun telah melaporkan dugaan KDRT ini ke Propam Polda Sumatera Utara.

Kabar dugaan KDRT ini pun terdengar hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Bahkan, Kompolnas memberi atensi khusus terhadap kasus ini.

Berdasarkan surat pengumuman kelulusan seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 5 April 2024 yang diperoleh wartawan, Bripka Berlin Sinaga personel Bintara Unit (Banit) Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut yang dilaporkan istri ke Bid Propam Polda Sumut itu ternyata baru lulus seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 53 Tahun 2024.

Oleh karena itu, kelulusannya untuk mengikuti SIP pun turut menjadi pertanyaan publik.

Bripka Berlin Sinaga informasinya akan berangkat pendidikan SIP ke Sukabumi pada gelombang kedua setelah 4 bulan selesai pendidikan SIP gelombang pertama yang mulai masuk 18 April 2024.

BERITA REKOMENDASI

Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus Bripka Berlin Sinaga yang viral di media sosial ini dan akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Sumatera Utara.

"Dalam melihat masalah Bripka BS yang dilaporkan istrinya karena diduga melakukan KDRT, maka bagi Kompolnas laporan istri atas dugaan KDRT adalah hal yang serius, karena KDRT adalah tindak pidana, sehingga pimpinan perlu segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan benar atau tidaknya dugaan tersebut,"ujar Komisioner Kompolnas Poenky Indarti ketika dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024) pagi.

Lebih jauh, Poenky Indarti menjelaskan, proses pemeriksaan tidak cukup jika hanya dilihat dari sudut pelanggaran kode etik, melainkan perlu lebih diutamakan sisi pidananya.

"Oleh karena itu penting sekali PPA Polda Sumut segera melakukan lidik sidik dugaan KDRT," imbuhnya.

Baca juga: Jenis Kelamin Anak Tak Sesuai Keinginan, Anggota Polisi Medan Diduga Minta Istri Gugurkan Kandungan

Soal Bripka Berlin Sinaga yang informasinya baru lulus seleksi SIP Angkatan 53 Tahun 2024, Poenky Indarti menegaskan, bisa menunda pelaksanaan reward tersebut.

"Ketika seorang anggota dalam proses pemeriksaan, sudah selayaknya proses tersebut menghentikan sementara reward yang diberikan (misalnya kesempatan sekolah atau promosi jabatan) dan menunggu hingga proses pemeriksaan perkaranya selesai,"jelas dia.

Jika anggota terbukti bersalah, kata Poenky Indarti, maka reward dapat digugurkan jika hukumannya tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendapatkan reward, misalnya yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi pidana atau sanksi etik maksimal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas