Nasib Tukang Kebun yang Bunuh Tenaga Honorer di KBB, Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pekerja honorer di Kementerian Kelautan dan Perikanan Cimahi ditemukan tewas dicor di rumahnya. Pelaku merupakan tukang kebun di perumahan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polres Cimahi menetapkan tukang kebun berinisial I (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Didi Hartanto (45).
Korban yang bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Kelautan dan Perikanan Cimahi, Jawa Barat dibunuh pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Jasad korban ditemukan di rumahnya dalam kondisi dicor di lantai dapur pada Senin (15/4/2024) kemarin.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan I sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Dari hasil kesimpulan dan gelar perkara, kami menetapkan pria inisial I sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," paparnya, Rabu (17/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Penyidik masih mendalami unsur pembunuhan berencana yang dilakukan I.
Selain melakukan pembunuhan, I juga mengambil sejumlah barang milik korban yakni handphone, sepeda motor hingga sertifikat rumah.
"Indikasi ke arah sana (pembunuhan berencana) ada karena pelaku mengambil barang-barang milik korban," tukasnya.
Menurut AKBP Aldi Subartono, tersangka dapat dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati jika ditemukan unsur pembunuhan berencana.
"Tapi kita masih perlu fakta pembuktian yang valid, jadi untuk perencanaannya kita masih terus menggali karena motif sementara dia masih mengatakan karena marah atau kecewa karena upahnya belum dibayar yang hasil kerja dua hari itu," jelasnya.
Proses penyelidikan hingga kini masih dilakukan dan sejumlah bukti masih dikumpulkan.
"Ini akan terus kita kaitkan antara fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi. Kita bangun sebuah konstruksi hukum dan menguatkan bukti-bukti lain terkait perencanaannya," tukasnya.
Kata Tetangga
Tetangga korban, Sugimin (64) menyatakan Didi Hartanto tinggal sendiri di rumah yang terletak di Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat, Jawa Barat.
Menurut Sugimin, korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah.