Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Muda di Kendari Sewa Eksekutor Bunuh Mertuanya Karena Dendam: Pelaku Dijanjikan Upah Rp75 Juta

Seorang perempuan muda di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial ND (24) menyewa pembunuh bayaran menghabisi mertuanya karena dendam

Editor: Erik S
zoom-in Ibu Muda di Kendari Sewa Eksekutor Bunuh Mertuanya Karena Dendam: Pelaku Dijanjikan Upah Rp75 Juta
Kolase foto dok Tribunnews Sultra
Seorang perempuan muda di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial ND (24) menyewa pembunuh bayaran menghabisi mertuanya, M (51). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Karena dendam, seorang perempuan muda di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial ND (24) menyewa pembunuh bayaran menghabisi mertuanya, M (51).

ND menjanjikan upah Rp75 juta kepada eksekutor berinisial MF atau CM (21). Selain itu, pelaku menjanjikan upah Rp4 juta per bulan selama tiga tahun.

ND dan CM kemudian menghabisi M dengan kedok begal.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Sampang Diduga Dipicu Asmara, Korban Disebut Punya Hubungan dengan Istri Pelaku

Habisi mertua setelah berbelanja

Pelaku menghabisi mertuanya Jalan Madusila, Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (7/4/2024).

M tewas dengan 9 luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya.

Pembunuhan tersebut dimulai setelah pelaku bersama suami dan anaknya pergi ke Sampara, Konawe.

Setelah tiba di rumah mertuanya, ND kemudian mengajak korban belanja kebutuhan kue di salah satu pusat grosir di Kota Kendari.

Berita Rekomendasi

Saat itu, ND tidak mengajak suami dan anaknya.

Hanya korban bersama dirinya dengan menggunakan mobil Honda Brio berwarna kuning.

Ketika tiba di Kota Kendari, keduanya langsung berbelanja, kemudian menuju Pasar Anduonohu membeli bawang.

ND lalu mengarahkan mobil yang disopirinya ke arah kawasan Citraland lalu memutar kembali ke arah Jalan Madusila.

Kemudian ND memutar lagi ke arah Citraland lalu menuju dekat Kantor DPRD Kendari.

Di lokasi tersebut, ND kemudian memarkirkan kendaraannya dan MF langsung masuk ke dalam mobil.

MF kemudian duduk di kursi tepat di belakang korban M duduk.

Baca juga: Nasib Pelaku Kubur Jasad Pria di Bandung Barat, Jadi Tersangka, Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

“Mertuanya ini, M sempat bertanya ke ND itu siapa dan dia menjawab kalau itu sepupunya,” jelas Kapolresta Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

ND berkendara dengan memutari dari area bundaran Citraland dan Jalan Madusila sebanyak dua kali ternyata hanya modus.

Saat itu, dia sengaja meminta CM menunggu di pinggir jalan dan menemui saat mobil terparkir di dekat kantor DPRD Kendari.

“Saat sudah di dalam mobil, MF langsung mengeksekusi korban. Dengan cara menjerat leher dengan tali dan menusuk pakai pisau. Tali dan pisau itu sudah disiapkan pelaku MF,” ujar Kombes Aris.

Setelah mengeksekusi korban, ND kemudian menyerahkan HP, uang, dan perhiasannya ke MF.

Pelaku MF pun turun di tempat semula untuk melarikan diri.

Baca juga: Sosok Jumiati, Istri yang Dibunuh Suami di Makassar, Kasus Pembunuhan Terungkap Setelah 7 Tahun

“Pisau yang digunakan pelaku saat eksekusi korban M dibuang di rawa dekat dengan TKP,” ujar Kombes Aris.

Setelah terpisah dengan MF, ND selanjutnya berhenti.

Dia meminta tolong ke pengendara lain yang melintas dengan berpura-pura menjadi korban begal.

Keterangan pelaku berubah-ubah

Kepada polisi, ND mengaku bersama mertuanya M menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Madusila.

Akibat pembegalan, mertuanya tewas ditikam di dalam mobil.

Sementara, ND hanya mengalami luka pada bagian wajahnya.

Hanya saja saat polisi melakukan penyelidikan menemukan berbagai kejanggalan.

Kecurigaan polisi berawal keterangan ND yang selalu berubah-ubah mengenai kasus pembegalan tersebut.

Polisi pun terus mengumpulkan fakta-fakta lapangan dan seluruh alat bukti.

Baca juga: Suganda Dijerat Pasal Berlapis, Bunuh Istri dan Anak Mantan Bos, Sempat Berbohong saat Diperiksa

Setelah diselidiki lebih jauh, kasus tersebut ternyata bukan begal tapi pembunuhan.

“Kita mendapatkan fakta-fakta di lapangan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota,” kata Kombes Aris.

Polisi kemudian menangkap terduga pelaku MF alias CM pada Selasa (16/04/2024) sekitar pukul 17.40 wita.

Detik-detik penangkapan sempat terekam video viral yang beredar luas di media sosial (medsos).

Berdasarkan informasi, penangkapan terjadi disalah satu perumahan di Kelurahan Anggoeya, Kecamata Poasia, Kota Kendari, Sultra.

Penangkapan CM dilakukan personel gabungan Tim Buser 77 Polresta Kendari dan Resmob Polda Sultra.

Selain CM, polisi juga menangkap ND sang menantu dari korban M.

Dua pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Sosok Tukang Kebun yang Bunuh Honorer BKIPM Bandung Karena Upah Rp300 Ribu, Ini Kata Tetangga

“Dari penangkapan pelaku kita mendapatkan informasi bahwa benar dia (ND) menyuruh pelaku, untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya.

Dari keterangan MF (21) diperoleh fakta ND lah yang menyuruh dirinya untuk membunuh M.

Diketahui MF adalah rekannya sekaligus tetangga ND.

Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan MF dijanjikan uang Rp75 juta jika berhasil membunuh mertua ND tersebut.

“Pelaku dijanjikan uang Rp75 juta apabila berhasil melakukan aksinya,” ujar Kombes Aris.

Janji tersebut dilontarkan ND kepada MF di salah satu rumah makan yang ada di Kota Kendari.

“Di sana ND juga memberikan uang Rp1,5 juta,” katanya menambahkan.

Gagal santet korban

Dari pemeriksaan, ND terungkap sudah pernah mencoba menghabisi nyawa mertuanya tapi gagal.

ND ingin menyantet bahkan ingin membakar rumah korban di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

“Saya pernah coba santet dan ingin bakar rumah mertua tapi tidak berhasil,” kata ND di Mapolresta Kendari.

Hal senada disampaikan Kapolresta Kombes Pol Aris Tri Yunarko kepada wartawan.

“Jadi pelaku MF ini pernah diberi uang sama ND untuk mencari orang yang bisa santet mertuanya,” jelas Kapolresta Kendari.

Namun perintah tersebut tidak terlaksana karena MF tidak mendapat dukun santet yang bisa menuruti permintaan ND.

ND juga pernah meminta MF membakar rumah mertuanya.

“Sebelum eksekusi itu sudah ada rencana bakar rumah. Itu perintahnya ND,” ujar MF.

Akibat perbuatannya, tersangka ND dan MF alias CM dijerat Pasal 338 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Kedua pelaku diduga terlibat perencanaan pembunuhan terhadap korban perempuan M,” kata Kombes Aris.

Penulis: Sitti Nurmalasari

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Coba Santet, Bakar Rumah, Akhirnya Pembunuh Bayaran, Rencana Keji Menantu Bunuh Mertua di Kendari

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas