Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pernikahan Syifa seusai Bongkar Mahar yang Diberikan Palsu, Dedi Mulyadi Hadir sebagai Saksi

Pernikahan Syifa Dwi Fauziah (26) dengan M Agung Darajat Pratama pada 30 Mei 2021 kini tengah menjadi sorotan. Suami memberi mahar emas palsu 10 gram.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Nasib Pernikahan Syifa seusai Bongkar Mahar yang Diberikan Palsu, Dedi Mulyadi Hadir sebagai Saksi
Kolase Tribunnews.com
Pernikahan Syifa Dwi Fauziah (26) dengan M Agung Darajat Pratama pada 30 Mei 2021 kini tengah menjadi sorotan. Suami memberi mahar emas palsu 10 gram. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial curhatan dari wanita yang mengaku mendapat mahar pernikahan berupa emas palsu seberat 10 gram.

Wanita asal Purwakarta, Jawa Barat bernama Syifa Dwi Fauziah (26) menikah pada 30 Mei 2021 lalu dan telah dikaruniai seorang anak.

Ia ingin mengajukan gugatan cerai lantaran suaminya, M Agung Darajat Pratama sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Syifa sudah mengetahui perhiasan emas yang dijadikan mahar merupakan emas palsu. Namun saat itu ia masih ingin mempertahankan rumah tangganya.

Pernikahan tersebut menjadi sorotan lantaran mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi turut menjadi saksi pernikahan.

Kepala KUA Pasawahan, Mahmudin, menjelaskan dirinya merupakan penghulu dalam pernikahan tersebut.

Ia sudah bertemu dengan Dedi Mulyadi dan Syifa untuk menyelesaikan masalah ini.

Berita Rekomendasi

Hasil pertemuan tersebut menyatakan pernikahan Syifa dengan Agung Darajat Pratama sah secara agama dan administrasi lantaran seluruh rukun nikah terpenuhi.

“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas."

"Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Mahmudin menerangkan pihak keluarga mempelai wanita memiliki wewenang untuk mengecek keaslian mahar sebelum akad dilaksanakan.

Baca juga: Terungkap! Identitas Pria Berseragam yang Beri Mahar Emas Palsu Anak Pak Camat di Purwakarta

Setelah akad nikah berlangsung, pihak keluarga mempelai wanita dapat mengajukan pembatalan nikah jika merasa ditipu.

“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” bebernya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi, menjelaskan gugatan cerai yang diajukan Syifa bukan hanya masalah mahar palsu, namun ada masalah rumah tangga lain.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas