Cara Ijal Bunuh dan Kubur Jasad Didi di Lantai Rumah, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polres Cimahi menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan tukang kebun berinisial I (31) merupakan pembunuhan berencana.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap cara Ijal (31) membunuh tenaga honorer bernama Didi Hartanto (45) di Kompleks Bumi Citra Indah, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Ijal ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana.
Tersangka melakukan aksinya di rumah korban pada 23 Maret 2024 silam.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada 21 Maret 2024.
Ijal membawa alat berupa potongan pipa besi sepanjang 30 sentimeter yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban.
"Setelah menyiapkan dan membawa pipa besi itu, pelaku datang ke rumah korban, kemudian masuk ke rumah dan memukul korban dengan tangan kosong dan dilanjutkan menggunakan pipa besi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).
Kemudian, ketika korban sudah pingsan, kata Aldi, pelaku sempat mencekik leher korban selama dua menit untuk memastikan agar korban benar-benar meninggal dunia.
Setelah itu, kata Aldi, pelaku pulang ke rumahnya di Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, KBB, mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah di belakang atau di rumah korban bagian dapur untuk mengubur korban.
"Semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," kata Aldi.
Pengungkapan kasus ini, kata Aldi, berawal saat pihaknya menerima laporan orang hilang dari kerabat korban pada 30 Maret 2024.
Saat itu, korban sudah seminggu tidak dapat dihubungi dan tidak ada di rumah.
Baca juga: Pengakuan Tukang Kebun Pelaku Pembunuhan di KBB, 3 Jam Kuburkan Jasad di Lantai Rumah
Aldi mengatakan, setelah itu Tim Inafis Polres Cimahi dan anggota Sat Reskrim langsung bergerak ke TKP untuk melaksanakan pengecekan guna menindaklanjuti laporan tersebut sampai dengan pukul 12.00 WIB.
"Ketika sudah di lokasi, tim mencari informasi dan mengecek situasi lingkungan. Tim menduga ada sesuatu yang mengganjal atau mengendus bahwa korban diduga hilang karena tindak pinda kejahatan," ucapnya.
Kemudian pihaknya langsung membentuk tim gabungan dari Sat Reskrim dan Dir Reskrimum Polda Jabar untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari tahu terkait keberadaan korban.
"Dari hasil rangkaian penyidikan ditemukan fakta bahwa korban DH menjadi korban kejahatan," ujar Aldi.
Setelah itu, kata Aldi, tim terus bergerak sampai mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku dan telah dititipkan kepada di rumah orang tua dan di rumah mertuanya, yaitu sepeda motor dan sertifikat.
"Pada akhirnya, tanggal 15 April 2024 tim berhasil mengamankan diduga pelaku inisial I di daerah Cianjur. Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menghabisi korban pada tanggal 23 Maret pukul 23.00," katanya.
Baca juga: Tukang Kebun di KBB Terancam Hukuman Mati, Korban Dianiaya hingga Tewas dan Dicor di Lantai Dapur
Berangkat dari situ, kata Aldi, pelaku juga menunjukkan atau memperlihatkan lokasi tempat penguburan korban yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan oleh pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak.
Aldi mengatakan, dari hasil pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara terdapat fakta bahwa pelaku ini telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dua hari sebelum kejadian.
"Jadi pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Aldi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Seperti Ini Sadisnya Aksi Pembunuhan di Bandung Barat yang Mayatnya Dikubur dalam Rumah