Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ijal Bunuh dan Kubur Jasad Didi di Lantai Rumah, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polres Cimahi menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan tukang kebun berinisial I (31) merupakan pembunuhan berencana.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Cara Ijal Bunuh dan Kubur Jasad Didi di Lantai Rumah, Tersangka Terancam Hukuman Mati
TribunJabar.id/Rheina Sukmawati, Kompas.com/Bagus Puji Panuntun
Ijal (kiri), tukang kebun pembunuh pria yang jasadnya dicor, rumah (kanan) yang menjadi lokasi pembunuhan, Kompleks Perumahan Bumi Citra Indah I, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap cara Ijal (31) membunuh tenaga honorer bernama Didi Hartanto (45) di Kompleks Bumi Citra Indah, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Ijal ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana.

Tersangka melakukan aksinya di rumah korban pada 23 Maret 2024 silam.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada 21 Maret 2024.

Ijal membawa alat berupa potongan pipa besi sepanjang 30 sentimeter yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban.

"Setelah menyiapkan dan membawa pipa besi itu, pelaku datang ke rumah korban, kemudian masuk ke rumah dan memukul korban dengan tangan kosong dan dilanjutkan menggunakan pipa besi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Berita Rekomendasi

Kemudian, ketika korban sudah pingsan, kata Aldi, pelaku sempat mencekik leher korban selama dua menit untuk memastikan agar korban benar-benar meninggal dunia.

Setelah itu, kata Aldi, pelaku pulang ke rumahnya di Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, KBB, mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah di belakang atau di rumah korban bagian dapur untuk mengubur korban.

"Semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," kata Aldi.

Pengungkapan kasus ini, kata Aldi, berawal saat pihaknya menerima laporan orang hilang dari kerabat korban pada 30 Maret 2024.

Saat itu, korban sudah seminggu tidak dapat dihubungi dan tidak ada di rumah.

Baca juga: Pengakuan Tukang Kebun Pelaku Pembunuhan di KBB, 3 Jam Kuburkan Jasad di Lantai Rumah

Aldi mengatakan, setelah itu Tim Inafis Polres Cimahi dan anggota Sat Reskrim langsung bergerak ke TKP untuk melaksanakan pengecekan guna menindaklanjuti laporan tersebut sampai dengan pukul 12.00 WIB.

"Ketika sudah di lokasi, tim mencari informasi dan mengecek situasi lingkungan. Tim menduga ada sesuatu yang mengganjal atau mengendus bahwa korban diduga hilang karena tindak pinda kejahatan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas