Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelakuan Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya: Suka Minta Jatah Uang Rongsok dan Judi Merpati

Warga ungkap kelakuan oknum Polisi cabuli anak tiri di Surabaya, suka minta jatah uang rongsok dan judi merpati, tidak tidak diberi bakal digerebek.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kelakuan Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya: Suka Minta Jatah Uang Rongsok dan Judi Merpati
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Warga ungkap kelakuan oknum Polisi cabuli anak tiri di Surabaya, suka minta jatah uang rongsok dan judi merpati, tidak tidak diberi bakal digerebek. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Propam Polda Jatim menahan Aipda K (50) oknum Polisi Surabaya yang diduga merudapaksa dan melakukan pelecehan pada putri tirinya selama 4 tahun.

Terkini setelah Aipda K berada di sel, warga membongkar tabiat oknum polisi yang sehari-hari tinggal di sekitaran Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Ternyata Aipda K cukup dihormati oleh warga sekitar tempat tinggalnya yang kebanyakan kerja serabutan.

Namun, hal itu kerap membuat Aipda K suka mentang-mentang.

Hal itu dijelaskan oleh seorang warga setempat bernama Mat Sholeh.

“Sebenarnya warga sini menghormati dia, namun sikapnya suka bikin orang geram. Seperti meminta jatah atau pungli usaha rosokan (barang bekas) di sekitaran perkampungan. Selain itu meminta jatah uang rutin untuk aktivitas judi merpati, bila tidak dikasih akan dilakukan pengrebekan,” terang mat Sholeh.

Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Kena Pasal Berlapis

Kabar soal ditahannya Aipda K (50) dibenarkan oleh NH (52), yaitu pelapor yang tak lain merupakan nenek korban.

Berita Rekomendasi

"Iya sudah ditahan di Polda Jatim, saya tahu dari penyidik. Pokoknya saya minta dia dihukum seberat-beratnya" ujar NH, Senin (22/4/2024).

Informasinya, Aipda K dikenakan pasal berlapis.

Pertama, pasal tentang perlindungan anak. Kedua, pasal kode etik profesi.

Mengapa kode etik? ternyata K menikahi ibu korban secara siri.

Hal itu melanggar kode etik profesi polisi, kawin siri menurut hukum dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan.

Baca juga: Sosok Aipda K, Oknum Polisi di Surabaya Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri Selama 4 Tahun

Sementara itu, Kasubdit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat juga membenarkan, jika K yang merupakan oknum anggota Polsek Sawahan itu sekarang ditahan di Polda Jatim.

Hanya saja secara administratif tetap tercatat sebagai tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas